Beredar Iklan Wanita Rela Digilir Demi Lunasi Utang Fintech Ilegal, Korban Merasa Dilecehkan
Beredar iklan wanita rela digilir demi lunasi utang fintech ilegal, korban merasa dilecehkan.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019)
Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.
• Barbie Kumalasari Kepergok Makan Fast Food Sendiri saat Galih Ginanjar Dibui, Rambutnya Berantakan
Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tata cara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.
Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.
"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.
Kata Anto, OJK dan polisi serta pihak lainnya tergabung Satgas Waspada Investasi akan memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal ini.
• Mengintip Rumah Mewah Via Vallen setelah yang Lama Tertimbun Lumpur Lapindo, Ruang Makannya Homy
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Iklan wanita rela digilir demi lunasi utang fintech jadi viral, ini pengakuan korban.