Kasus Perdagangan & Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Marak di Pamekasan, Ini Penjelasan PPTP3A
Kasus perdagangan orang dan kekerasan pada perempuan serta anak di bawah umur marak di Pamekasan. Berikut penjelasan lengkap dari PPTP3A!
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Koordinator Divisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih.
Menurutnya, diperlukan sinergi pengawasan antara pihak sekolah dengan orang dan masyarakat penting dilakukan.
Mengingat kasus kekersan seksual pada anak kini bukan tanggungjawab keluarga dan lembaga pendidikan saja, akan tetapi menjadi tanggungjawab sosial.
"Kalau anak sudah berada di sekolah tentu menjadi tanggungjawab sekolah, jika di rumah orang, dan di luar itu, adalah tanggung jawab kita semua," tutupnya.
• Dindik Jatim Bentuk Relawan Buat Cari Anak Putus Sekolah, Disebar di 460 Kecamatan hingga Pelosok