Berkas Kasus Basis Boomerang Hubert Henry Limaheru Telah Lengkap, Kejari Tunggu Penyerahan Tersangka
Berkas kasus dugaan penyalahahunaan narkotika yang menjerat Basis Grup Band Bomeerang, Hubert Henry Limahelu telah dinyatakan lengkap atau P21.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas kasus dugaan penyalahahunaan narkotika yang menjerat Basis Grup Band Bomeerang, Hubert Henry Limahelu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dikatakan oleh Kasi Pidum Farriman Isandi, bahwa pihaknya kini menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Surat pemberitahuan P21 telah kami kirimkan ke penyidik Polrestabes Surabaya. Kami tunggu pelimpahan tahap II," ujarnya, Senin, (29/7/2019).
• Divonis 3 Tahun Terkait Kasus Saham PT GBP, Henry J Gunawan Siap Ajukan Banding
• Polisi Sudah Serahkan Surat Mulai Sidik, Berkas Basis Band Boomerang Bakal Dibawa ke Kejari Surabaya
Farriman menjelaskan selama masa tahanan tersangka belum habis, pihaknya mengharapkan berkas tahap II tersebut disegerakan. Ia pun tak mengetahui apakah di dalam berkas itu sang bassis diasesmen atau tidak.
"Saya nggak ngecek secara langsung berkasnya," pungkasnya.
Henry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Kalongan Kidul pada 16 Juni lalu. Bersama tersangka, polisi juga menemukan barang bukti 6,7 gram ganja.
Kini Henry ditahan di Polrestabes Surabaya. Dia disangka dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.