Berkas Kasus Kepala Sekolah SMP di Surabaya Cabuli Siswa Diterima Jaksa, Bakal Diteliti & Dipelajari
Berkas Kasus Kepala Sekolah SMP di Surabaya Cabuli Siswa Diterima Jaksa, Bakal Diteliti & Dipelajari.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejati Jatim terima berkas perkara AS oknum kepala sekolah SMP di Surabaya yang diduga melakukan pencabulan pada 6 siswa.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung kini pihaknya masih meneliti berkas tersebut.
"Bila dinyatakan lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan segera menyusul untuk dilimpahkan. Akan tetapi Jaksa masih meneliti dan mempelajarinya dulu," ujarnya, Selasa, (30/7/2019).
• Kasus Kepala Sekolah SMP di Surabaya Cabuli Siswa, Polisi Periksa 6 Korban, Semuanya Usia 15 Tahun
• Ulah Cabul Kepala Sekolah SMP di Surabaya Terungkap, Gegara Wali Murid Protes di Pertemuan Sekolah
• Kepala Sekolah SMP Ini Tega Cabuli dan Pukuli 6 Siswanya, Garap Siswanya di Kelas & Musala Sekolah
Sementara itu, Kanit I Subdit Renakta IV Polda Jatim Kompol Yashinta Mau menyatakan, pelimpahan berkas perkara ini setelah penyidik merampungkan penyidikan.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 27 saksi. Mereka merupakan enam korban, guru, psikolog dan orangtua korban.
"Saksi menerangkan perilaku-perilaku tersangka kepada para siswanya, dan keterangan mereka memberatkan tersangka," ujar Yashinta.
Perbuatan AS menurutnya sama sekali tidak dibenarkan sekalipun dirinya berdalih menghukum siswa yang nakal.
Pencabulan ini membuat enam siswa yang menjadi korbannya mengalami trauma. "Perbuatannya sama sekali tidak bisa dibenarkan. Itu tidak mencerminkan sebagai pendidik," tandasnya.