Agus Tjong Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jasmas Surabaya 2016 Senilai Rp 5 M
Terdakwa korupsi Jasmas Tahun 2016, Agus Jong tertunduk lemas pada Rabu (31/7/2019) siang ini menghadapi sidang vonis.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Saat disinggung apa pokok keberatannya, Berhard enggan memberikan keterangan.
"Nanti saja saat kami ajukan banding untuk sekarang saya tidak mau memberikan pernyataan apa saja pokoknya keberatan kami," bebernya.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 5 miliar.
Terdakwa mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.
Oleh terdakwa, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui.
Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas adapun harga barang tersebut dimark up senilai Rp 5 miliar.