Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Agus Tjong Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jasmas Surabaya 2016 Senilai Rp 5 M

Terdakwa korupsi Jasmas Tahun 2016, Agus Jong tertunduk lemas pada Rabu (31/7/2019) siang ini menghadapi sidang vonis.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Agus Tjong, Terdakwa kasus Mark Up korupsi dana Jasmas Surabaya Tahun 2016 dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, (31/7/2019). 

Saat disinggung apa pokok keberatannya, Berhard enggan memberikan keterangan.

"Nanti saja saat kami ajukan banding untuk sekarang saya tidak mau memberikan pernyataan apa saja pokoknya keberatan kami," bebernya.

(Kejari Tanjung Perak Akan Panggil Kembali Empat Anggota DPRD Kota Surabaya Soal Kasus Korupsi Jasmas)

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 5 miliar. 

Terdakwa mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.

Oleh terdakwa, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui.

Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas adapun harga barang tersebut dimark up senilai Rp 5 miliar.

(Ratusan Ketua RT & RW Penerima Jasmas Dipastikan Tak Jadi Tersangka, Jaksa Sebut Hanya Dimanfaatkan)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved