Agus Tjong Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jasmas Surabaya 2016 Senilai Rp 5 M
Terdakwa korupsi Jasmas Tahun 2016, Agus Jong tertunduk lemas pada Rabu (31/7/2019) siang ini menghadapi sidang vonis.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa korupsi Jasmas Tahun 2016, Agus Jong tertunduk lemas pada Rabu (31/7/2019) siang ini.
Agus Jong dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Rochmat menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa.
Terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, menjadi penilaian memberatkan untuk hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa sebelumnya tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.
“Mengadili, terdakwa atas nama Agus Setiawan Jong divonis dengan enam tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Rochmat dalam putusannya, Rabu, (31/7/2019).
Tak hanya dijatuhi hukuman badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar.
Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
(Kejari Tanjung Perak Periksa Saksi dari Pemerintahan Pemkot Surabaya Terkait Kasus Korupsi Jasmas)
Sebelumnya terdakwa dituntut enam tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimaz Atmadi.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum memilih pikir-pikir.
Usai sidang kuasa hukum Agus Tjong, Berhard Manurung menilai putusan hakim terlalu berat. Hal ini yang membuat dirinya mengajukan banding.
"Kami menilai putusan itu sangat memberatkan klien kami," akuinya.
Saat disinggung apa pokok keberatannya, Berhard enggan memberikan keterangan.
"Nanti saja saat kami ajukan banding untuk sekarang saya tidak mau memberikan pernyataan apa saja pokoknya keberatan kami," bebernya.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan melakukan mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 5 miliar.
Terdakwa mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem.
Oleh terdakwa, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui.
Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas adapun harga barang tersebut dimark up senilai Rp 5 miliar.