Polisi Gerebek 10 Pengedar & Pemakai Sabu di 6 Lokasi Berbeda di Pamekasan, 2 Tersangka Masih Remaja
Polisi Gerebek 10 Pengedar & Pemakai Sabu di 6 Lokasi Berbeda di Pamekasan, 2 Tersangka Masih Remaja.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
Polisi Gerebek 10 Pengedar & Pemakai Sabu di 6 Lokasi Berbeda di Pamekasan, 2 Tersangka Masih Remaja
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Jajaran Polres Pamekasan, kembali mengungkap dan menangkap 10 tersangka tindak kejahatan narkoba jenis sabu di enam tempat berbeda, yang berlangsung selama 15 hari, mulai Kamis (11/7/2019) hingga Kamis (25/7/2019).
10 tersangka tersebut diantaranya 4 orang pengedar dan 6 orang pemakai.
Selain menahan 10 tersangka, aparat Kepolisian Polres Pamekasan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sabu seberat 6,52 gram, seperangkat alat hisab dan ponsel milik para tersangka.
• Kirim Surat ke Kemendag, Baddrut Tamam Minta Harga Garam Pamekasan Minimal Rp 1200 per Kilo
• Kronologi Lengkap Pembunuhan Juragan Mebel Pamekasan, Korban Utang Pembuatan Pagar Rumah Baru
• Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Pria Pamekasan, Istri Korban Sebut Ada Pelaku ke 2 Masih Bebas
Dari 10 tersangka itu yakni, Jongki Justiawan Putra (pengedar), (24) warga Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pesean, Kabupaten Pamekasan.
Renaldi (pengedar), (24) warga Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pesean, Kabupaten Pamekasan.
Inisial RA (pemakai), (15) warga Desa Tolonto Rajeh, Kecamatan Pesean, Kabupaten Pamekasan.
Ketiga tersangka itu ditangkap di pinggir Jalan Kelurahan Kowel, Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 23.00 WIB dan aparat kepolisian Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti seberat 5 gram sabu, Kamis (11/7/2019).
Kemudian Nursalam (pengedar), (34) warga Dusun Panasan Daya, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobonah, Kabupaten Sampang.
Ia ditangkap di pinggir Jalan Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobobanah, Kabupaten Sampang sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (13/7/2019).
Selanjutnya Nanang Hidayat (pemakai), (22) warga Dusun Sorok, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Ia ditangkap di pinggir Jalan Sopaah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 20.45 WIB dan aparat kepolisian Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,37 gram, Minggu (14/7/2019).
Selanjutnya Hosni (pemakai), (28) warga Dusun Kelnung, Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Ia ditangkap di luar rumahnya di Dusun Kelbung, Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 15.30 WIB dan aparat kepolisian Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti seberat 0,52 gram, Selasa (16/7/2019).
Kemudian, Bahan Abdul Malik (pemakai), (21) warga Jalan Dirgahayu, Kabupaten Pamekasan.