Polisi Gerebek 10 Pengedar & Pemakai Sabu di 6 Lokasi Berbeda di Pamekasan, 2 Tersangka Masih Remaja
Polisi Gerebek 10 Pengedar & Pemakai Sabu di 6 Lokasi Berbeda di Pamekasan, 2 Tersangka Masih Remaja.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
Rofiki (pemakai), (21) warga Dusun Pangtonggak, Dusun Perreng, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Kedua tersangka di atas di tangkap di luar rumahnya di Dusun Pangtonggal, Dusun Perreng, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (17/7/2019).
Dari kedua tersangka itu, aparat Kepolisian Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti seberat 0,29 gram sabu.
Selanjutnya, Inisial UR (pemakai), (18) warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Bambang Sutrisno, (pemakai), (30) warga Desa Barat Lorong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Kedua tersangka di atas ditangkap di pinggir Jalan Lobuk, Desa Konang, Kecamatan Larangan sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (25/7/2019).
Dari kedua tersangka di atas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,34 gram sabu.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo mengatakan, alhamdulillah AKP Bambang Hermanto baru dua bulan menjabat menjadi Kasatresnarkoba baru di Polres Pamekasan, sudah berhasil mengungkap atau menangkap sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka ini ditangkap di enam lokasi yang berbeda," kata AKBP Teguh Wibowo, saat konferensi pers, Rabu (31/7/2019).
Lebih lanjut, AKBP Teguh Wibowo mengaku, kegiatan proses penyelidikan dan penangkapan kepada penyalahguna narkoba itu dilakukan selama dua minggu.
"Akibat perbuatan dari para tersangka dikenakan Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.