Kejati Jatim Pastikan Sidang Kasus Tenggelamnya KM Arim Jaya yang Menelan Korban Digelar di Sumenep
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan persidangan kasus tenggelamnya KM Arim Jaya digelar di Pengadilan Negeri Sumenep.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan persidangan kasus tenggelamnya KM Arim Jaya digelar di Pengadilan Negeri Sumenep. Hal ini menyusul setelah berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polda Jatim. Dan hari ini juga penyidik Polda Jatim dan Jaksa Kejati melimpahkan tahap II serta menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Kamis, (1/7/2019).
• Berkas KM Arim Jaya Lengkap, Jaksa Tunggu Penyerahan Tersangka, Sidang Mungkin Digelar di Madura
Asep menjelaskan, diserahkannya kasus ini ke Kejari Sumenep, lantaran banyak saksi-saksi yang berasal dari sana.
Tak hanya itu, Asep mengaku kalau locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dari kasus ini terjadi di perairan Sumenep.
Sehingga pemberkasan kasus ini diserahkan ke Kejari Sumenep, dan persidangannya otomatis digelar di PN Sumenep.
Mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang ini menambahkan, penentuan sidang kasus ini merujuk pada Pasal 184 ayat 2 KUHAP.
• Tetapkan Pemilik KM Arim Jaya Jadi Tersangka, Jaksa Jerat UU Pelayaran Ancaman Maksimal 5 Tahun Bui
Dalam hal ini merujuk dan melihat saksi-saksinya lebih banyak dimana. Sehingga itulah yang akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan digelarnya persidangan kasus KM Arim Jaya ini. Dan pemberkasan perkara ini sepenuhnya ditangani Kejari Sumenep.
"Karena saksi-saksinya lebih banyak disana, dan lokusnya juga disana (Sumenep). Otomatis nantinya akan disidangkan di PN Sumenep," tegasnya.
Seperti diberitakan, pada Senin (17/6/2019) KM Arim Jaya yang mengangkut rombongan pekerja dari Pulau Goa Goa, Kecamatan Raas, Sumenep menuju ke Kalianget.
Setelah sekitar 20 menit berlayar, terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi di bagian selatan Pulau Giliyang. Akibatnya, kapal terbalik dan tenggelam di perairan Sumenep, sehingga menimbulkan korban.