BREAKING NEWS - Berikut Rincian Tarif Tol Pandaan-Malang, Berlaku Mulai 9 Agustus
Tarif Tol Pandaan-Malang akhirnya telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tarif Tol Pandaan-Malang akhirnya telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) pada Jumat (2/8/2019).
Hal itu berdasarkan surat Kemenpupr No 713/KPTS/M/2019 tentang penetapan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan Tol Pandaan-Malang.
Besaran tarif Tol Pandaan-Malang disesuaikan dengan besaran jenis kendaraan yang meliputi Gol I-V.
"Baru saja dikeluarkan pada Jumat ini (2/8/2019)," ujar Direktur Teknik PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang, Siswantono saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Jumat (2/8/2019).
• Diskominfo Kabupaten Malang Bakal Kembangkan Aplikasi Penunjang Command Center, Bisa Diunduh
• Tol Malang-Pandaan Resmi Dioperasikan, Pemasukan Pajak di Kota Malang Bertambah 3 Miliar
Meski demikian, dalam surat tersebut hanya menyebutkan seksi I-III.
Sementara untuk untuk seksi IV-V belum diumumkan, karena masih dalam proses pembangunan.
"Seksi IV-V belum, tarifnya akan sama, yakni Rp 898 per Kilometer," ujarnya.
Berikut daftar rincian Tol Pandaan Malang yang telah dirilis oleh Kementerian PUPR:
Pandaan - Purwodadi Gol I Rp 14.000.
Pandaan - Lawang Gol I Rp 21.000.
Pandaan - Singosari Gol I Rp 27.500.
Purwodadi - Pandaan Gol I Rp 14.000.
Purwodadi - Lawang Gol I Rp 7.000
Purwodadi - Singosari Gol I Rp 13.500
Lawang - Pandaan Gol I Rp 21.000.