Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadilan Agama Surabaya Terima Enam Permohonan Poligami Setiap Bulannya

Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Agus Suntono mengatakan di setiap bulannya menerima hingga enam permohonan poligami sejak Januari - Juli 2019.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
christianpost.com
Ilustrasi Poligami 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Agus Suntono mengatakan di setiap bulannya menerima hingga enam permohonan poligami sejak Januari - Juli 2019.

Dari jumlah tersebut (PA) hanya mengabulkan dua hingga tiga permohonan. 

Salah satu alasan pengajuan tersebut yaitu sang istri tidak bisa hamil dalam kurun waktu lebih dari sepuluh tahun. Lalu, alasan lainnya karena sang istri sudah tidak bisa bertanggung jawab sebagai istri. 

"Selain itu, ada kehadiran orang ketiga, seperti si suami menghamili perempuan lain dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," terangnya kepada Tribunjatim.com, Jumat, (2/8/2019).  

Secara hukum, sah sah saja. Poligami diatur dalam UU No. 1/1974 tentang perkawinan. Akan tetapi sejatinya perkawinan diutamakan monogami. Poligami sendiri memiliki syarat yang rumit. 

Seperti, mereka yang akan menikah lagi kemudian memutuskan untuk menikahi istri kedua dan seterusnya secara siri. Mereka hanya dinikahkan oleh pemuka agama tanpa melalui sidang permohonan terlebih dahulu. 

Pengelola Pijat Plus-plus Baru Seminggu Buka, Pemilik Bantah Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Gagal Ketemu Gubernur Khofifah, Sopir Bentor Janji Demo Lagi Senin Depan

Api di Gunung Arjuna akan Dijatuhi Bom Air, Pemadam Kebakaran Ditarik Mundur

Apabila menikah siri, maka pernikahannya tidak tercatat di data kependudukan dan tidak sah.

"Ada yang sampai menikah empat lima kali ternyata siri. Nikah siri itu dianggap belum menikah dan secara hukum tidak diakui," imbuhnya kepada Tribunjatim.com.

Namun, selama ini belum terungkap suami yang memohon poligami karena ingin mengangkat derajat sosial calon istri kedua. Keseluruhan alasan permohonan yang masuk PA karena alasan biologis. 

"Tidak terungkap kalau untuk membantu perekonomian istri kedua. Yang paling banyak karena istri pertama tidak bisa menghasilkan keturunan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved