Pengelola Pijat Plus-plus Baru Seminggu Buka, Pemilik Bantah Pekerjakan Anak Dibawah Umur
Panti pijat yang berlokasi di Jalan Raya Gampengrejo, Kabupaten Kediri ini memiliki room VIP untuk menggaet pelanggang dari kalangan menengah ke atas.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Liyan Permana Putra (32) tersangka kasus prostitusi yang mempekerjakam anak dan pemilik D Glamour Spa & Massage mengaku baru seminggu membuka layanan spa dan pijat plus - plus.
Panti pijat yang berlokasi di Jalan Raya Gampengrejo, Kabupaten Kediri ini memiliki room VIP untuk menggaet pelanggang dari kalangan menengah ke atas.
Namun Liyan selaku pengelola mengaku tidak mengetahui jika ada karyawannya yang masih di bawah umur.
"Saya membuka lowongan kerja di facebook. Selanjutnya ke 4 orang terapis itu mendaftar," ungkap Liyan Permana Putra kepada awak media di Mapolres Kediri, Jumat (2/8/2019).
Para pendaftar itu mengaku sudah dewasa dan cukup umurnya untuk bekerja. Seperti SB alias Sisil (17) mengaku sudah dewasa.
"Waktu mereka mendaftar ngakunya sudah di atas umur. Malahan yang berusia 17 tahun sudah menikah dan punya anak," jelas Liyan.
• 20 CJH Asal Lamongan Gagal Berangkat, Penyebabnya ini
• Digrebek Polisi Saat Terapis dan Pelanggan Thresome di Kamar VIP Spa D Glamour Kediri
• Gagal Revans, Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Tersingkir dari Thailand Open 2019
Sementara RF alias Mega yang masih berusia 16 tahun menyerahkan foto copy KTP palsu.
"Saya diberi foto copyan KTP yang ternyata palsu," jelasnya.
Sewaktu ditanya sertifikat para terapis dari ke 4 pramupijat tidak ada yang memiliki. Pengelola berdalih ada sendiri pramupijat yang memiliki sertifikat.
Polisi sempat meminta keterangan 4 orang terapis pramupijat masing-masing, SB alias Sisil (17) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, RF alias Mega (16) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, ME alias Intan (18) warga Desa Gogorante, Kecamatam Ngasem dan RA alias Hani (20) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Liyan sendiri mengaku pasrah setelah kedok panti pijatnya kembali digrebek polisi. Awal 2019, Panti Pijat dan Spa D Glamour juga digrebek Polda Jatim dalam kasus yang sama. Dalam sidang pengelolanya diganjar dengam hukuman 5 bulan penjara.
Akibat perbuatannya, Liyan yang membuka praktik prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur bakal dijerat pasal 88 jo pasal 761 UU R1 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.(dim/Tribunjatim.com)