Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Persidangan Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Digelar di PN Surabaya, Keamanan Jadi Faktornya

Persidangan kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dipastikan akan digelar di Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono menyebut sidang kasus pembakaran Polsek Tambelangan digelar di Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Persidangan kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dipastikan akan digelar di Surabaya.

Hal ini menyusul setelah Kejaksaan Tinggi Jatim menerima surat balasan dari Mahkamah Agung (MA).

Surat tersebut berisikan permohonan pengalihan sidang yang diajukan Kejaksaan.

“Pekan ini kami telah menerima surat balasan dari MA. Dan dipastikan persidangan kasus pembakaran Polsek ini digelar di Surabaya," terang Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Jumat, (2/8/2019).

Sidang Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dilaksanakan di Surabaya, Khawatir Picu Keributan

MA setuju dengan langkah Kejaksaan yang melihat faktor situasi keamanan ketika sidang digelar di kabupaten tersebut.

Berdasarkan pantauan dari intelijen, situasi keamanan persidangan di sana dikhawatirkan tidak aman.

“Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” ucapnya.

Ditanya mengenai progres dari berkas kasus ini, Asep mengaku, berkas masih berada di Jaksa peneliti.

Kantor Polsek Tambelangan Bakal Direnovasi Pasca Dibakar, Anggarannya Disediakan Rp 1,5 Miliar

Apakah berkas akan dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke penyidik kepolisian, Asep enggan berspekulasi.

Pihaknya hanya memastikan jika nantinya dinyatakan P21, maka Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari kepolisian.

“Mudah-mudahan secepatnya bisa P21. Sehingga kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa.

Pria Ini Lempari Polsek Tambelangan Pakai Batu Karena Terbawa Suasana, Tak Kenal Pelaku Pembakaran

Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar.

Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan.

Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.

Polisi berupaya menghalangi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan.

Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.

Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu.

Lagi Polisi Bekuk 3 Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang, Ada yang Berperan Melempar Batu

Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Kesemua tersangka berasal dari Sampang.

Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved