Enam Pria Ini Edarkan Uang Dolar AS Palsu di Surabaya, Berujung Sidang di Pengadilan Negeri
Enam Pria Ini Edarkan Uang Dolar AS Palsu di Surabaya, Berujung Sidang di Pengadilan Negeri.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Enam Pria Ini Edarkan Uang Dolar AS Palsu di Surabaya, Berujung Sidang di Pengadilan Negeri
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Enam terdakwa diantaranya Ardian Sangadji, Christoffel Lodewyk, Harry Effendi, Maryono, Indro Lukito Sidharto dan Adenan alias Gondrong diadili lantaran diduga mengedarkan uang dolar palsu di Surabaya.
Beragendakan sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/8/2019).
• Bingungnya Hakim Panggil Korban Penipuan yang Transgender, Bikin Ngakak Jaksa & Pengunjung Sidang
• Persidangan Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Digelar di PN Surabaya, Keamanan Jadi Faktornya
• Kejati Jatim Pastikan Sidang Kasus Tenggelamnya KM Arim Jaya yang Menelan Korban Digelar di Sumenep
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha Aribusono mengatakan, hasil dari pemeriksaan oleh US Secret Service bahwa FRNs (kertas uang) tersebut adalah palsu karena nomor seri tidak terdapat di dalam database.
“Terdakwa didakwa dengan Pasal 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Didik dalam dakwaannya.
Didik menjelaskan, hasil dari pemeriksaan adalah FRNs tersebut bukan merupakan uang kertas negara Amerika Serikat yang asli.
Dan hasil pemeriksaan FRNs menemukan kejanggalan terhadap uang dolar yang dibuat para terdakwa.
“Fitur kertas asli yaitu FRNs memiliki serat warna merah dan biru yang melekat pada kertas, FRN seri tahun 1990 dan setelahnya memiliki benang pengaman yang melekat pada kertas, FRNs dicetak dengan menggunakan proses intaglio dan typigraphic printing,” jelas Didik.
Dari dua bendel pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu, tambah Didik, ada sembilan lembar uang dolar palsu tersebut tidak ada. “Jadi totalnya 191 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat,” pungkas Didik dan dibenarkan oleh para terdakwa.
Seperti diketahui, awalnya polisi menangkap Ardian Sangadji dan Christoffel Lodewyk sekitar pukul pukul 22.00 di Hotel Inna Simpang, Surabaga. Dari pengakuan kedua tersangka, akhirnya meringkus Harry Effendi, Maryono, Indro Lukito Sidharto, dan Adenan.