Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bingungnya Hakim Panggil Korban Penipuan yang Transgender, Bikin Ngakak Jaksa & Pengunjung Sidang

Bingungnya Hakim Panggil Korban Penipuan yang Transgender, Bikin Ngakak Jaksa & Pengunjung Sidang di Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
korban penipuan Teguh alias Cindy memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim PN Surabaya atas kasus penipuan, Selasa, (6/8/2019) 

Bingungnya Hakim Panggil Korban Penipuan yang Transgender, Bikin Ngakak Jaksa & Pengunjung Sidang

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Suasana Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya seketika bergemuruh dengan gelak tawa seisi ruangan.

Penyebabnya saat majelis hakim menyidangkan perkara penipuan atas terdakwa Sudarmanto

Sepintas kasus tersebut terlihat biasa saja. Akan tetapi seluruh isi ruangan tertuju kepada seorang saksi yang tak lain adalah kekasih terdakwa. 

Persidangan Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Digelar di PN Surabaya, Keamanan Jadi Faktornya

Kejati Jatim Pastikan Sidang Kasus Tenggelamnya KM Arim Jaya yang Menelan Korban Digelar di Sumenep

Terpilih Jadi Anggota DPRD Gresik, Mahmud Disidang Akibat Terbelit Utang Pembebasan Lahan

Saksi yang bernama asli Teguh Catur Raharjo adalah seorang transgender. Ketua majelis Maxi Sigarlaki mengaku bingung harus memanggil bapak atau ibu. 

"Saya panggil saksi saja ya daripada saya bingung nanti manggil bapak atau ibu," ujar ketua majelis Maxi, Selasa, (6/8/2019). 

Sontak seluruh pengunjung tertawa. Jaksa pun tak kuat menahan tawa. Teguh alias Cindy ini membeberkan bahwa ponsel miliknya Vivo V15 dibawa lari oleh terdakwa Sudarmanto lantaran cemburu. 

"Awalnya saya saling tengkar dia cemburu barangkali. Lalu dibawa lari ponsel saya. Kemudian dia mengajak, aku nggak mau. Dia mengajak ke hotel. Kamu dapat uang darimana wong kamu nggak kerja," terangnya.

Usut punya usut, ternyata ponsel Teguh dijual. Kesal lantaran merasa ditipu. Akhirnya Teguh melaporkan ke Polsek Simokerto pada 12 April lalu. 

Teguh yang kesehariannya sebagai perias ini mengaku sebenarnya dirinya masih sayang dengan terdakwa. Lantas dia nyeletuk meminta hakim untuk membebaskan kekasihnya itu.

"Bebaskan saja pak hakim, saya capek mondar mandir ke Medaeng tiap hari. Saya laporkan itu biar gak asal jual," celetuknya. 

Sementara itu terdakwa Sudarmanto mengaku karena terbakar cemburu. Dia pernah melihat kekasihnya itu dengan laki-laki lain. 

"Saya kenalnya sudah enam tahun lalu. Saya cemburu yang mulia," ucapnya. 

Oleh sebab itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP. Akibat perbuatannya korban merugi sebesar Rp 2 Juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved