Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lansia dan Difable Kini Tak Perlu Antre Urus Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya memberikan layanan khusus kepada para lansia, hamil, bayi, dan Disabilitas.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SUGIYONO
Petugas saat mengantarkan pemohon paspor yang sudah lansia di Ruang Prioritas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Selasa (6/8/2019). 

Sebenarnya layanan prioritas bagi kaum difabel dan lansia serta hamil itu sudah dilayani prioritas tanpa antre.

Namun saat ini kaum khusus lansia dan Disabilitas itu masih jadi satu dengan pemohon reguler lain. Hanya loketnya yang berbeda.

Ada tulisan khusus di lantai depan salah satu loket layanan Imigrasi kalau lokasi itu khusus untuk kaum lansia, difabel, wanita hamil, dan bayi.

Tulisan ini mencolok dan berada di tepi ruang layanan

Nantinya setelah ruangan khusus lansia itu dioperasikan penuh, pemohon khusus itu tak lagi di loket lama yang selama ini jadi satu dengan pemohon umum.

Para pemohon kategori ini akan menempati ruangan khusus berukuran sekitar 5 x 5 meter. 

(Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Berharap Proses Pre Clearance Bisa Dilakukan di Bandara Juanda)

Tyas menyebutkan bahwa keempat kategori pemohon ini bisa langsung ke kantor layanan Kantor Imigrasi.

Tak perlu antre dulu secara online dan mendapat jam antrean sesuai waktunya.

"Namun harus didampingi keluarga. Begitu tiba kantor Imigrasi silakan lapor ke petugas. Anggota keluarga yang normal (tidak disabilitas) menyerahkan berkas yang dibutuhkan," kata Tyas.

Sejumlah berkas yang wajib disertakan dalam pembuatan paspor adalah e-KTP atau bukti perekaman e-KTP, KK, akta lahir atau buku nikah, dan ijazah terakhir. Semua berkas di fotokopi. 

Itu syarat permohonan paspor baru.  Bila urus paspor pengganti cukup e-KTP dan paspor lama.

Pemohon semua wajib hadir karena perlu wawancara dan pengambilan foto. Semua juga wajib membayar biaya permohonan paspor sebesar Rp 355.000.

Khusnul, satu pemohon lansia mengakui senang karena semua dibantu petugas yang ramah.

"Tidak perlu antre dan cukup duduk. Sebentar saya ditanya-tanya kemudian langsung foto. Layanan Imigrasi bagus," kata Khusnul.

Dalam catatan Kanim, dalam setiap hari ada 20 sampai 30 pemohon lansia, Disabilitas, hamil dan bayi.

Mereka menunggu dua hari sebelum paspor bisa diambil di kantor imigrasi. Lebih cepat sehari karena kalau pemohon normal tiga hari paspor baru jadi.

Reporter: Surya/Nuraini Faiq

(Konjen AS di Surabaya Gandeng Polri dan Imigrasi di Jatim Buat Lawan Masalah Perdagangan Manusia)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved