Berkas Ganja Basis Boomerang Sudah Lengkap, Tinggal Diserahkan ke Kejari Surabaya & Tunggu Sidang
Berkas Ganja Basis Boomerang Sudah Lengkap, Tinggal Diserahkan ke Kejari Surabaya & Tunggu Sidang.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Berkas Ganja Basis Boomerang Sudah Lengkap, Tinggal Diserahkan ke Kejari Surabaya & Tunggu Sidang
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas perkara basis Boomerang, Hubert Henry Limahelu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, mengatakan berkas telah P21 atau lengkap dan kini diserahkan ke Kejari.
• Polisi Sudah Serahkan Surat Mulai Sidik, Berkas Basis Band Boomerang Bakal Dibawa ke Kejari Surabaya
• Kuasa Hukum Basis Boomerang Akui Kliennya Pakai Ganja Karena Bronkitis, Sebut Alasannya Sama
• Kedapatan Simpan Narkoba, Basis Band Boomerang Dicokok Polisi di Rumahnya, Reaksinya Jadi Sorotan
"Sudah tadi pagi diserahkan," ujarnya, Kamis (8/8/2019).
Kini kasus narkoba yang menjerat basis boomerang itu telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya.
Sebelumnya, Korps Bhayangkara menangkap Henry pada Minggu (16/6/2019). Dia ditangkap saat mengonsumsi ganja di kediamannya yang berada di Kalongan Kidul, Surabaya dengan barang bukti 6,7 gram ganja.
Kini, musisi 51 tahun itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ini merupakan kali kedua Henry berurusan dengan polisi akibat penggunaan obat-obatan terlarang. Sebelumnya, dia pernah ditangkap karena kasus serupa pada tahun 2003