Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berkas Ganja Basis Boomerang Sudah Lengkap, Tinggal Diserahkan ke Kejari Surabaya & Tunggu Sidang

Berkas Ganja Basis Boomerang Sudah Lengkap, Tinggal Diserahkan ke Kejari Surabaya & Tunggu Sidang.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Hubert Henry Limahelu di halaman Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6/2019). 

Berkas Ganja Basis Boomerang Sudah Lengkap, Tinggal Diserahkan ke Kejari Surabaya & Tunggu Sidang

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkas perkara basis Boomerang, Hubert Henry Limahelu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, mengatakan berkas telah P21 atau lengkap dan kini diserahkan ke Kejari.

Polisi Sudah Serahkan Surat Mulai Sidik, Berkas Basis Band Boomerang Bakal Dibawa ke Kejari Surabaya

Kuasa Hukum Basis Boomerang Akui Kliennya Pakai Ganja Karena Bronkitis, Sebut Alasannya Sama

Kedapatan Simpan Narkoba, Basis Band Boomerang Dicokok Polisi di Rumahnya, Reaksinya Jadi Sorotan

"Sudah tadi pagi diserahkan," ujarnya, Kamis (8/8/2019).

Kini kasus narkoba yang menjerat basis boomerang itu telah dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

Sebelumnya, Korps Bhayangkara menangkap Henry pada Minggu (16/6/2019). Dia ditangkap saat mengonsumsi ganja di kediamannya yang berada di Kalongan Kidul, Surabaya dengan barang bukti 6,7 gram ganja.

Kini, musisi 51 tahun itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ini merupakan kali kedua Henry berurusan dengan polisi akibat penggunaan obat-obatan terlarang. Sebelumnya, dia pernah ditangkap karena kasus serupa pada tahun 2003

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved