Kasus Dugaan Praktik Penipuan Haji, Polda Jatim Ungkap Ada Delapan Orang yang Mencabut Laporan
Polda Jatim menyebut sedikitnya ada delapan orang calon jamaah haji (CJH) yang mencabut laporannya atas kasus dugaan berkedok percepatan haji.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menyebut sedikitnya ada delapan orang Calon Jemaah Haji (CJH) yang mencabut laporannya atas kasus dugaan penipuan haji berkedok percepatan pemberangkatan haji.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya beberapa korban yang urung melapor dalam kasus tersebut.
Ia menyebut, sedikitnya ada delapan orang CJH yang mencabut laporan tersebut.
"Kami sudah menelusuri sejak kemarin hingga hari ini dan dari 59 orang itu syukur sudah ada 8 orang yang membatalkan (laporannya)," katanya pada awakmedia di depan Gedung Humas Polda Jatim, Kamis (8/8/2019).
• Tetapkan 1 Tersangka Soal Kasus Penipuan Haji, Polda Jatim Menduga Pelaku Sudah Bermain Sejak Lama
• Kasus Haji Abal-abal, Inspektorat Jenderal Kemenag Selidiki Keterlibatan PNS hingga Pejabat
Adanya pembatalan tersebut berarti jumlah korban yang melapor dalam kasus tersebut menjadi 51 orang.
"Jadi sebenarnya total dari jemaah yang bersama-sama melaporkan ke sini menjadi 51 orang," ujarnya.
Delapan orang itu sengaja membatalkan laporannya, ungkap Barung karena merasa tidak merasa dirugikan terlalu besar atas kejadian tersebut.
"8 orang korban yang membatalkan pelaporannya itu dikarenakan ya mungkin tidak ada uang yang belum masuk ke sana (ke rekening si pelaku)," katanya.
Hingga Kamis (8/8/2019), lanjut Barung, penyidik sedikitnya telah memeriksa 10 orang CJH yang jadi korban kasus tersebut.
"Kami akan memeriksa lagi karena kami juga harus meminta keterangan dari para saksi berapa yang mereka di tarik uang dan berapa yang harus disetor," tandasnya.