Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bawa Sabu-sabu, Dua Pemuda ini Rayakan Idul Adha di Sel Tahanan Polsek Gayungan Surabaya

Mereka berdua ditangkap Korps Bhayangkara saat sedang menunggu temannya di dekat tempat pencucian sepeda motor di Jalan Sawentar, Surabaya, Jum'at

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Dua pemuda merayakan Idul Adha dibalik jeruji besi Mapolsek Gayungan, Minggu (11/8/2019) 

 
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Valdo Damar Saputro (22) dan Jecky Saputra (23) harus merayakan Idul Adha dibalik jeruji besi. Keduanya ditangkap saat membawa sabu-sabu di Jalan Sawentar, Surabaya pukul 03.00 WIB.

Mereka berdua ditangkap Korps Bhayangkara saat sedang menunggu temannya di dekat tempat pencucian sepeda motor di Jalan Sawentar, Surabaya, Jum'at (9/8/2019).

Valdo Damar warga jalan Kedung Pengkol 1, Surabaya bersama Jecky Saputra warga Desa Tambar, Jogoroto, Jombang langsung kaget saat gerak geriknya ternyata diikuti polisi.

Korps Bhayangkara langsung mendatangi keduanya yang terlihat panik.

Mereka langsung membuang satu poket sabu seberat 0,30 gram. Apesnya, barang haram yang dibuang itu jatuh tidak jauh dari keduanya.

Mudah saja bagi petugas menemukannya. Saat dilakukan penggeledahan, kedua pemuda pengangguran itu mengelak memiliki narkoba. Berada di dekat pencucian motor menjelang subuh, mereka berdalih sedang menunggu teman.

Mereka tidak bisa kembali bersilat lidah, setelah petugas menunjukan satu poket sabu yang baru saja dibuang itu.

Kurangi Plastik, Wali Kota Tri Rismaharini Bagi-bagi Daun Pisang untuk Pembungkus Daging Kurban

BREAKING NEWS - Jasad Pekerja Pabrik yang Tertimbun Lumpur di Sukomanunggal Surabaya Ditemukan

Handphone yang Dicuri Mati, Polisi Kesulitan Ungkap Perampok di Dinkes Kota Malang

Kapolsek Gayungan, Kompol Sumaryadi menjelaskan barang haram itu mereka dapat dari Jalan Kunti, Surabaya.

"Sabu-sabu itu di dapat dari Jalan Kunti," ujarnya, Minggu (11/8/2019).

Rencana mereka untuk merayakan takbiran bersama keluarga di rumah pun sirna. Keduanya langsung digelandang menuju Mapolsek Gayungan Surabaya bersama barang bukti.

"Kami jerat dengan dengan Pasal 112, 132 ayat 1, UU RI No. 35 Tahun 2009," tegasnya. (wil/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved