Dewan Tunggu Penjelasan dari Pemkab Sidoarjo, Terkait Pemindahan Sejumlah Kantor OPD
Pemkab Sidoarjo mengajukan anggaran sebesar Rp 3,6 miliar untuk biaya sewa kantor sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah).
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo mengajukan anggaran sebesar Rp 3,6 miliar untuk biaya sewa kantor sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah).
Pengajuan itu tertuang dalam dokumen PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD 2019 yang diajukan ke DPRD Sidoarjo.
Namun sampai sekarang, belum ada keputusan dari dewan terkait pengajuan itu.
"Karena dewan masih menunggu penjelasan dan konsep detail terkait rencana penggunaan anggaran itu," kata Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan, Minggu (11/8/2019).
Dalam pembahasan PAK beberapa waktu lalu, dewan dan Pemkab Sidoarjo sepakat tentang pengajuan anggaran itu dipanding dulu sampai Pemkab menyampaikan penjelasan detail tentang konsep dan fasibility studinya.
"Janjinya akan disampaikan saat pembahasan APBD perubahan 2019. Kami tidak menolak atau mempersoalkan rencana itu, tapi meminta penjelasan detailnya," sambung dia kepada Tribunjatim.com.
Seperti tentang konsep pemindahan kantor, pemanfaatan aset oleh pihak ketiga, dan sebagainya.
"Aset mana saja, dan bagaimana skemanya, kami juga minta penjelasan tentang itu," tambah Wawan, panggilan Sullamul Hadi Nurmawan kepada Tribunjatim.com.
Ya, sejak beberapa waktu lalu, Pemkab Sidoarjo berencana membangun gedung terpadu setinggi 17 lantai. Tapi proyeknya dikerjasamakan dengan swasta, tanpa memakai APBD.
Menurut Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini, Pemkab berencana menggunakan skema built transfer operate (BOT) dengan pihak ketiga dalam pembangunannya.
• Pilwali Surabaya 2020, Muda-Mudi Demokrat Jawa Timur Bicara Peluang Generasi Millennial
• Dua Siswa SMKN 6 Kota Malang Hilang Selama Enam Hari
• Glenn Fredly Terkesan Tampil di Jazz Pantai Banyuwangi
"Tanpa uang APBD," katanya.
Setelah bangunan rampung digarap, bakal langsung diserahkan ke Pemkab Sidoarjo untuk dikelola. Tapi sebagai gantinya, pihak ketiga akan memegang operasional aset-aset pemkab.
Informasi yang berhasil dihimpun, ada 27 aset pemkab yang akan dimanfaatkan untuk kerja sama dengan swasta itu. Seluruhnya merupakan kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebelum gedung terpadu selesai, seluruh OPD akan dipindahkan dari kantor masing-masing saat ini. Nah, anggaran untuk sewa kantor sejumlah OPD itulah yang diajukan melalui PAK 2019.(ufi/Tribunjatim.com)