Dua Eks Direktur PT Jamkrida Divonis Berbeda Atas Korupsi Rp 6,5 M, Terdakwa & JPU Pilih Pikir-Pikir

Dua Eks Direktur PT Jamkrida Divonis Berbeda Atas Korupsi Rp 6,5 M, Terdakwa & JPU Pilih Pikir-Pikir.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Sidang putusan terhadap terdakwa Bugi Sukswantoro, Senin (12/8/2019) 

Usai mendengar vonis, terdakwa Achmad langsung berunding dengan pihak kuasa hukumnya dan menyatakan pikir pikir atas vonis tersebut.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan terdakwa satu minggu untuk memikirkan vonis tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Bugi, Bagus Sudarmono mengaku keberatan atas vonis tersebut.

"Karena majelis hakim tidak sependapat dengan JPU, dimana dalam tuntutan, JPU mengenakan Pasal 3. Namun untuk putusan, majelis hakim mengenakan Pasal 2 ayat (1). Padahal dalam fakta persidangan, klien kita tak menerima uang korupsi tersebut," terangnya kepada TribunJatim.com.

Oleh karenanya, ia akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

"Kita akan diskusikan dengan klien. Apakah nantinya akan mengajukan upaya hukum atau tidak didiskusikan dahulu," bebernya.

Sedangkan untuk kuasa hukum terdakwa Achmad Nur Chasan, Erni Resiningrum enggan memberikan komentarnya.

Di sisi lain, JPU Kejati Jatim, Gunawan akan berunding kepada pimpinan terkait vonis yang diterima kedua terdakwa.

"Akan kita rundingkan kepada pimpinan," jawabnya singkat.

Sebelumnya, kasus korupsi tersebut bermula dari PT Jamkrida Jatim yang mengeluarkan dana sebesar Rp 6,5 miliar untuk debitur yang mengalami gagal bayar.

Namun dari temuan Kejati Jatim, ternyata dimanfaatkan dan digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved