Dua Eks Direktur PT Jamkrida Divonis Berbeda Atas Korupsi Rp 6,5 M, Terdakwa & JPU Pilih Pikir-Pikir
Dua Eks Direktur PT Jamkrida Divonis Berbeda Atas Korupsi Rp 6,5 M, Terdakwa & JPU Pilih Pikir-Pikir.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Dua Eks Direktur PT Jamkrida Divonis Berbeda Atas Korupsi Rp 6,5 M, Terdakwa & JPU Pilih Pikir-Pikir
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dua mantan direktur PT Jamkrida Jatim yaitu mantan direktur utama, Achmad Nur Chasan dan mantan direktur keuangan, Bugi Sukswantoro divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/8/2019).
Sidang sendiri dibagi menjadi dua sesi. Dimana terdakwa Bugi Sukswantoro menjalani sidang terlebih dahulu.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim untuk kedua terdakwa adalah Gunawan.
• Soal Kasus Dugaan Korupsi PT Jamkrida, Kejati Jatim: Tak Bisa Seketika Deteksi Tersangka Baru
• Kebut Kasus Dugaan Korupsi PT Jamkrida, Kejati Jatim akan Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan
• VIDEO: Dua Petinggi PT Jamkrida Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Oleh Kejati Jatim
Dalam sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Rochmat, terdakwa Bugi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Oleh karenanya terdakwa dikenakan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujarnya dalam persidangan.
Terdakwa Bugi sendiri tidak dikenakan uang pengganti. Karena menurut JPU, uang hasil korupsi tidak ada yang mengalir ke terdakwa.
Setelah mendengar vonis tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk berunding kepada penasehat hukumnya.
"Setelah berbicara sebentar, kita memutuskan untuk pikir pikir yang mulia," jawab kuasa hukum terdakwa Bugi, Bagus Sudarmono.
Oleh majelis hakim, terdakwa diberikan kesempatan satu minggu untuk memikirkan vonis tersebut.
Tak berselang lama, sidang kembali dilanjutkan dengan sesi kedua untuk pembacaan vonis mantan direktur utama, Achmad Nur Chasan.
Dalam sidang, ketua majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Achmad terbukti melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Oleh sebab itu, terdakwa dipidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," jelas Rochmat.
Tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.
"Bila terdakwa tak mampu membayar selama satu bulan sejak putusan dibacakan, maka harta bendanya akan disita. Dan bila nilai harta bendanya tak senilai dengan uang pengganti maka akan dikenakan subsider kurungan selama 3 tahun 6 bulan," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sidang-putusan-terhadap-terdakwa-bugi-sukswantoro-senin-1282019.jpg)