Anggota DPRD Pamekasan yang Aniaya Istrinya Disidang, Dihukum Percobaan 3 Bulan
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Pamekasan, Hadari terhadap istri sirinya, Hettik Selfia disidang pada Selasa (13/8/2019)
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Hettik Selfia warga Kalianget Sumenep kini masuk persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (13/8/2019).
Hettik melaporkan pria yang disebut suami sirinya, yakni Muhammad Hadari sebagai pelaku penganiayaan. Muhammad Hadari sendiri merupakan anggota DPRD Pamekasan.
Muhammad Hadari dilaporkan Hettik ke Polres Pamekasan beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Hettik, yakni Muslim mengatakan, kedatangan pihaknya hari ini ke Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan yakni untuk melakukan sidang pertama.
(Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Pria Pamekasan, Istri Korban Sebut Ada Pelaku ke 2 Masih Bebas)
"Harapan dari saya sidang ini mari kita lakukan secara profesional. Proses ini mari kita kawal bersama," kata Muslim saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan bersama kliennya, Hettik Selfia.
Muslim mengutarakan, Hettik Selfia adalah korban penganiyaan yang dilakukan oleh anggota dewan Pamekasan dan seorang politisi di Pamekasan.
Oleh sebab itu, pihaknya meyakini putusan hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Dan harapan saya yang paling besar, kejaksaan akan memberikan tuntutan yang sebesar besarnya dan seadil-adilnya," harap Muslim.
Mengingat Muhammad Hadari masih menjabat di DPRD Pamekasan, Muslim menilai Muhammad Hadari benar-benar sudah cacat hukum.
"Kita lihat saja proses ini. Marilah kita kawal bersama dalam proses ini mudah-mudahan klien saya Hettik Selfia selaku korban mendapatkan keadilan di pesidangan ini," tegasnya.
(Fakta-fakta Kriss Hatta Ditahan Atas Kasus Penganiayaan, Penyebab hingga Ditetapkan Jadi Tersangka)
Dihubungi secara terpisah, hakim yang memimpin persidangan, Tito Eliandi mengatakan bahwa Muhammad Hadari dijatuhi hukuman percobaan selama tiga bulan.
Muhammad Hadari dikenai pasal 352 mengenai penganiyaan ringan.
"Itu ada visum dokter yang memang menyatakan ada sejumlah luka. Tapi luka itu tidak menghalangi dia dalam kondisi fisik. Sehingga dikenakan penganiyaan ringan," tambahnya.
Kendati begitu, Tito mengaku, pihaknya mempunyai hak untuk menjatuhkan pidana yang sifatnya percobaan.
"Penganiyaan ringan itu memang untuk hukumannya dikenakan maksimal 3 bulan atau denda setinggi-tingginya membayar uang sejumlah Rp 4500 rupiah dalam KUHP nya begitu," terangnya.