Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

FAKTA Baru Driver Ojol Gerayangi Penumpang, Korban Sempat Tanya: Kenapa Mas Dilewatkan Jalan Sepi?

Sang penumpang sempat bertanya kepada pelaku. Kenapa dia dilewatkan jalan sepi? Simak selengkapnya

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
SURYA/WILLY ABRAHAM
Oknum driver ojol, Fatchul Fauzy (27) di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/8/2019). 

FAKTA Baru Driver Ojol Gerayangi Penumpang, Korban Sempat Tanya: Kenapa Mas Dilewatkan Jalan Sepi?

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus pelecehan driver ojek online (ojol) jadi viral di Facebook.

Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya

Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kasus itu viral di media sosial.

Korbannya adalah penumpang wanita asal Malang yang baru saja turun dari Terminal Bungurasih. Digerayangi di tempat sepi, penumpang langsung loncat.

"Sudah, pelaku sudah diamankan," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha, Selasa (13/8/2019).

Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti, jaket warna hitam, dua buah helm, satu buah handphone dan sepeda motor Yamaha Mio Soul W 3415 YA yang digunakan untuk bekerja.

Pelaku bernama Fathcul Fauzy warga Panjang Jiwo Lebar 40 RT 03/RW 03, Tenggilis Mejoyo.

Pemuda berusia 27 tahun ini nekat mengantar penumpangnya jauh dari lokasi tujuan.

Penumpang yang awalnya menuju Dukuh Kupang dibawa menuju Sumur Welut, Lakarsantri.

Setibanya di tempat sepi, pelaku menggerayangi paha penumpangnya di atas motor.

Sontak, korban yang berkerudung langsung loncat dari atas motor dan lari minta pertolongan warga.

Pengakuan Oknum Driver Ojol yang Gerayangi Penumpangnya

Oknum driver ojek online (ojol) mengaku baru pertama melakulan aksi bejatnya kepada penumpang.

Dia mengaku khilaf.

Tersangka diketahui bernama Fatchul Fauzy (27) warga Jalan Panjang Jiwo Lebar 40 RT 03/RW 03, Keluarahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo.

Driver ojol ini mendatangi korban seorang wanita menggunakan motor yang tidak sesuai dengan yang tercantum di aplikasi.

Saat itu dia mengendarai Yamaha Mio Soul W 3415 YA.

Sedangkan yang terdaftar di aplikasi, Yamaha Vixion.

Ternyata motor Mio itu milik saudaranya.

Korban yang memiliki tujuan ke Jalan Kupang Krajan IV Surabaya itu malah dibelokkan menuju Rusunawa, Sumur Welut, Lakarsantri pukul 20.30 WIB.

"Di situ tidak ada orang, cari tempat sepi di situ tidak ada lampu," ujar tersangka saat konferensi press di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/8/2019).

Korban yang berasal dari Malang mengetahui bahwa dia dibawa ke suatu tempat dan bertanya 'Kenapa mas kok dilewatkan jalan yang sepi'.

Saat ditanya motif, tersangka mengaku tidak tertarik dengan korban yang baru saja ditemuinya itu.

"Tidak tertarik, cuman khilaf," kata tersangka dengan nada kecil.

Dengan satu tangan, tersangka menggerayangi paha korban sebelah kiri. Sontak korban loncat dan teriak sambil berlari ke arah kerumunan warga.

Melihat penumpangnya lari, bapak satu anak ini, langsung menghampiri korban yang menangis dan mengalami luka setelah meloncat. Beruntung warga lansung menolong korban.

"Saya putar balik dan kejar, karena ingin mengantar sesuai tujuan," imbuhnya.

Diketahui, tersangka sudah setahun menjadi driver ojol di Surabaya. Dia mengaku selama menjadi driver ojol, baru sekali melakukan pelecehan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, sejak awal pelaku sudah memiliki niat kepada korban sehingga membelokkan penumpang ke arah yang sepi.

Saat itu, masyarakat yang menolong korban langsung memencet tombol panic button di aplikasi Jogo Suroboyo.

"Langsung kita tangkap kurang dari 24 jam dirumahnya," tegasnya.

Disinggung mengenai apakah tersangka memiliki kelainan, pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kelainan atau tidak kita lakukan pemeriksaan secara psikiater," tutupnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 1 tahun dan kejahatan terhadap kesusilaan Pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun. (wil)

Pernah curi celana dalam wanita

Fatchul Fauzy (27) oknum driver ojek online (ojol) ternyata merupakan residivis. Sebelumnya, pria berusia 27 tahun ini pernah berurusan dengan hukum setelah mencuri celana dalam (CD) wanita di Sidoarjo.

"Tersangka seorang residivis pencurian dengan kekerasan, dan pencurian celana dalam wanita," ujar Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (13/8/2019).

Aksi bejatnya itu dilakukan beberapa tahun yang lalu di Sidoarjo. "Sekitar lima tahun yang lalu," tegasnya.

Sementara itu, tersangka saat ditanya hanya bisa terdiam dan menunduk sembari mengakui bahwa dia merupakan residivis.

Pernah mencuri celana dalam wanita.

Tersangka kini telah diamankan ke Mapolrestabes Surabaya dari kediamannya di warga Jalan Panjang Jiwo Lebar 40 RT 03/RW 03, Keluarahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Senin (12/8/2019) kemarin.

Sebelumbya, bapak satu anak ini tersandung kasus asusial. Dia menggunakan motor yang tidak sesuai aplikasi menjemput penumpangnya seorang wanita di Terminal Bungurasih, Minggu (11/8/2019). Korban yang memiliki tujuan ke Jalan Kupang Krajan IV Surabaya itu malah dibelokkan menuju Rusunawa, Sumur Welut, Lakarsantri pukul 20.30 WIB.

Korban yang bertanya kenapa dibawa ke tempat sepi, malah tidak di gubris. Dirasa sepi dan sedikit gelap, mulailah tersangka melancarkan aksi bejatnya.

Meski di atas motor, tangannya menggerayangi paha korban. Sontak korban langsung saja meloncat dan berteriak minta tolong sambil lari.

Pria yang sudah satu tahun menjadi driver ojol ini langsung putar balik dan mengejar korban. Alasannya, dia ingin mengantar ke tempat tujuan.

Kini, dia dijerat dengan pasal berlapis perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 1 tahun dan kejahatan terhadap kesusilaan Pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun. (wil)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved