Kejati Jatim Nyatakan Berkas Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Telah Lengkap (P21)
Berkas kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Kesemua tersangka berasal dari Sampang.
Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.