Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejati Jatim Nyatakan Berkas Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang Telah Lengkap (P21)

Berkas kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kondisi Kantor Polsek Tambelangan Pasca Pembakaran. 

Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Kesemua tersangka berasal dari Sampang.

Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved