Tukang AC Ini Dua Kali Gasak Uang di Rumah Tetangganya di Surabaya, Caranya Lihai & Tak Rusak Rumah
Tukang AC Ini Dua Kali Gasak Uang di Rumah Tetangganya di Surabaya, Caranya Lihai & Tak Rusak Rumah.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Gayungan berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah di kawasan Jalan Jeruk, Menanggal, Surabaya, Sabtu (10/8/2019).
Pelaku bernama Surya Cahaya Indah (33) warga Kediri.
Sehari-hari Surya bekerja freelance sebagai tukang reparasi air conditioner (AC).
• Niat Mencuri Motor Kandas, Dua Pria Sampang Ini Dikejar Belasan Warga Hingga Sempat Jatuh ke Jurang
• Dicurigai Ilegal dan Tak Ada Label, 90 Kardus Isi Jamu Tradisional di Blitar Disita Polisi
• Handphone yang Dicuri Mati, Polisi Kesulitan Ungkap Perampok di Dinkes Kota Malang
Ia membobol rumah tetangganya sendiri yang rumahnya berdekatan dengan rumah yang ditinggali bersama ibunya.
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen menuturkan, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Dan kedua aksi itu dilakukan pelaku hanya berselang tiga hari. Aksi pertama Senin (15/7/2019) dan Rabu (17/7/2019) silam.
"Saat kehilangan pertama kali, korban gak menyangka ada barang hilang. Saat kehilangan kedua kali, korban baru sadar barang kok banyak yang hilang," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (15/8/2019).
Pelaku membobol kediaman korban dengan cara memanjat dari langit-langit plafon rumahnya sendiri, hingga tiba di plafon rumah korban.
Selama beraksi, ungkap Hedjen, pelaku ternyata cukup lihai.
"Pelaku gak merusak plafon makanya bisa mengulangi lagi," ujarnya.
Polisi tidak menemukan tanpa kerusakan apapun di dalam rumah korban saat olah tempat kejadian perkara.
Ternyata pelaku menjalan aksinya pada siang hari, saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya bekerja.
"Jadi rumah yang dibobol itu bersebelahan dengan kontrakan ibu kandungnya dia, Jadi dia mengawasi situasi ketika orangnya lagi berangkat kerja," tuturnya.
Hedjen mengungkap, saat pelaku menjalankan aksinya yang pertama, Senin (15/7/2019), korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 Juta.
Saat aksi kedua, pelaku berhasil menggasak sejumlah uang tunai dan emas beserta surat-suratnya.
"Kami menyita surat pembelian emas dari toko, uang sisa yang disimpan tersangka Rp 600 Ribu," ujarnya.
Berdasarkan catatan polisi, ungkap Hedjen, pelaku ternyata pernah merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi Mapolsek Gayungan tiga tahun silam dengan kasus yang sama.
"Yang kami tangkap ini kebetulan 1 TKP, dia 3 tahun yg lalu dia pernah lakukan hal yang sama, residivis," pungkasnya.