Jasad Ayah Ditunggui Bayi 14 Bulan Dimakamkan di TPU Pemkab Jember, Warga Bersihkan Rumah dari Bau
Jasad Ayah Ditunggui Bayi 14 Bulan Dimakamkan di TPU Pemkab Jember, Warga Bersihkan Rumah Fauzi dari Bau Mayat yang Menyengat.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
Jasad Ayah Ditunggui Bayi 14 Bulan Dimakamkan di TPU Pemkab Jember, Warga Bersihkan Rumah dari Bau
TRIBUNJEMBER.COM, PATRANG - Kasus bayi perempuan N yang menunggui mayat ayahnya, Fauzi berakhir happy ending.
Jenazah Fauzi alias Aan Junaidi (40) dimakamkan pada Jumat (16/8/2019).
Pemakaman dilakukan di TPU milik Pemkab Jember di Kecamatan Patrang oleh keluarga dan pihak RSUD dr Soebandi Jember.
Kanit Reskrim Polres Jember Aipda Muhammad Slamet mengatakan, seluruh proses pengurusan jenazah sudah selesai pada Kamis (15/8/2019) malam.
• Keluarga Tolak Otopsi Jasad Ayah Ditunggui Si Bayi di Jember, Jenazah Langsung Dimakamkan di TPU
• Bayi 14 Bulan Tunggui Mayat Ayahnya di Jember, Si Ibu Ingin Anaknya Dirawat Keluarga di Banyuwangi
• Kondisi Bayi 14 Bulan Tunggui Mayat Ayahnya di Jember Diungkap Polisi, Tubuhnya Lemas dan Kotor
"Semalam seluruh proses pengurusan jenazah selesai, baik di kepolisian maupun di rumah sakit. Karena keluarga tidak mau otopsi sehingga kami memerlukan pernyataan tertulis dari keluarga," ujar Slamet kepada TribunJatim.com, Jumat (16/8/2019).
Surat pernyataan dari keluarga itu menjadi dasar pengurusan jenazah lebih lanjut. "Dimakamkan hari ini setelah seluruh proses selesai," imbuh Slamet.
Sementara itu, polisi juga membuka garis polisi yang sejak ditemukannya jenazah Fauzi dipasang di depan rumahnya di Perumahan Kaliwining Asri C-6 Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji.
Warga sekitar, lanjut Slamet, meminta izin akan membersihkan sekitar lokasi karena tidak nyaman dengan bau mayat yang masih menyengat.
Polisi akhirnya membuka garis polisi. Pembukaan garis polisi dilakukan karena kasus itu sendiri ditutup demi hukum setelah keluarga tidak mau melakukan otopsi terhadap jenazah Fauzi dan membuat pernyataan tidak akan menggugat atau menuntut siapapun.
Sedangkan anak pasangan Fauzi dan Sulastri, bayi N yang berusia 14 bulan kini sudah dibawa oleh kakak kandung Sulastri, Ny Setiyanti ke Desa Kendalrejo Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi. Penyerahan bayi sebatang kara itu terbilang ketat.
Sebab warga sekitar dan petugas tidak ingin bayi tersebut diambil sembarang orang.
Selain itu, petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) harus memastikan jika bayi tersebut mendapatkan asuhan oleh orang yang tepat. Sebelum diasuh oleh budenya, status bayi N tidak diketahui setelah meninggalnya Fauzi, sang ayah. Di sisi lain, ibundanya, Sulastri masih bekerja sebagai TKW di Taiwan.
"Kami harus memastikan siapa yang merawatnya, apakah anak ini akan mendapatkan perawatan yang benar, melindunginya baik fisik dan psikis, juga menjaganya. Anak ini harus mendapatkan haknya sebagai anak," tegas Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Jember Nurcahyo Hadi.
Karenanya, bayi N diserahkan kepada budenya setelah dipastikan bahwa perempuan itu merupakan keluarga terdekat sang bayi.