Istri Pemimpin Teroris Poso Mengingat Masa Kecilnya Ikut Lomba Agustusan
ditemui di Lapas Wanita Klas II A Malang, Tini tak banyak bicara. Apalagi ketika ditanyai apa makna peringatan Hari Kemerdekaan baginya. Ia hanya diam
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Yoni Iskandar
Tini Divonis Bersalah
Pengadilan Jakarta Timur memvonis Tini bersalah karena melindungi suaminya yang bergabung dalam kelompok teroris MIT. Ia divonis denga pidana kurungan selama tiga tahun pada 5 Juli 2017.
"Tidak apa-apa. Waktu itu saya pasrah saja. Saya terima," kata Tini kepada Tribunjatim.com.
Selama menjalani masa hukuman, Tini belum pernah mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Sebabnya, ia masih menolak mengakui NKRI.
"Tapi saat 17 Agustus, saya selalu senang melihat teman-teman saya diberi remisi. Saya senang jika melihat mereka senang," ucapnya kepada Tribunjatim.com.
Oktober mendatang, Tini bakal menghirup udara bebas. Kepada Surya, ia mengungkapkan keinginannya menjadi seorang wirausahawan dengan membangun sebuah toko kue.
"Saya ingin mempraktekkan ilmu yang saya peroleh di lapas. Saya di sini bikin kue, sudah bisa bikin lima resep. Mohon doanya ya," tutup dia.