Sebelum Ditahan Binti Rochmah Sempat Ajukan Penangguhan, Kejari Tanjung Perak Tidak Mengabulkan
Anggota DPRD dari Partai Golkar, Binti Rochmah sempat mengajukan penangguhan penahanan sebelum dirinya resmi ditahan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota DPRD dari Partai Golkar, Binti Rochmah sempat mengajukan penangguhan penahanan sebelum dirinya resmi ditahan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Kota Surabaya, Rachmat Supriyadi.
Akan tetapi pihaknya tidak mengindahkan penangguhan tersebut lantaran alasannya tidak mendasar.
"Tetapi berdasarkan pertimbangan kami tidak ada alasan yang mendasar kami tetap melakukan penahanan. Alasannya masih ada beban pekerjaan yg harus diselesaikan sampai jabatan habis diajukan secara lisan dan tertulis," ujarnya, Sabtu, (17/8/2019).
• Pengacara Binti Rochmah Masih Menunggu Surat Kuasa Bila Kliennya Berstatus Tahanan: Saya Tidak Siap
• Buntut Kasus Korupsi Jasmas 2016, Kini Binti Rochmah Resmi Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya
Binti Rochmah diduga mengkoordinir 42 proposal dari terdakwa sebelumnya Agus Tjong. Nilai dari proposal tersebut bervariatif. "Kalau nilainya sekitar Rp 50 juta," tambahnya.
Binti Rochmah langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari kedepan atas kasus dugaan korupsi Jasmas tahun 2016. Adapun peran dari Binti ini, Rachmat menjelaskan yaitu sama dengan tersangka sebelumnya yaitu Sugito dan Darmawan.
Dimana Binti juga menerima proposal dari Agus Tjong. Pada saat ditetapkan tersangka kuasa hukum Binti tidak bersedia. Maka pihak penyidik menyediakan kuasa hukum bantuan.