Pengacara Binti Rochmah Masih Menunggu Surat Kuasa Bila Kliennya Berstatus Tahanan: Saya Tidak Siap
Pengacara Binti Rochmah masih menunggu surat kuasa bila kliennya berstatus tahanan: saya tidak siap
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengacara Sudiman Sidabukke menjelaskan bahwa dirinya hanya menjadi kuasa hukum Binti Rochmah saat berstatus sebagai saksi saat dipanggil di Kejari Tanjung Perak atas dugaan kasus korupsi Jasmas 2016. Hal ini tidak berlaku saat Binti Rochmah berstatus tersangka.
"Jadi saya tidak siap sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dia sebagai tersangka," ujarnya setelah keluar dari Ruang Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jumat, (16/8/2019).
Kendati demikian, dia menyayangkan surat pemanggilan dari jaksa yang dirasanya tidak jelas. Seharusnya, kliennya ini diberi tenggang waktu selama tiga hari sebelum pemanggilan untuk mempersiapkan diri.
• Buntut Kasus Korupsi Jasmas 2016, Kini Binti Rochmah Resmi Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya
• Anggota Dewan Surabaya Diperiksa Jaksa Lebih 6 Jam Terkait Jasmas, Diperiksa Ditemani Kuasa Hukum
Padahal, surat pemanggilan ini sudah terkirim sebanyak tiga kali. Namun, Sudiman tetap mengelak bahwa surat pemanggilan tidak jelas.
"Dipanggil menjadi saksi panggilannya seperti ini (sambil menunjukkan surat) artinya tidak jelas dalam rangka apa dia bersaksi. Tindak pidana korupsi itu banyak lalu pasal berapa?. Merugikan negara, gratifikasi tidak jelas," tegasnya.
Masih kata Sudiman, setengah jam kemudian, Binti dinaikkan statusnya menjadi tersangka lalu dia bersama asistennya keluar dari ruangan.
"Saya mengatakan saya tidak siap. Karena panggilan harus jelas tiga hari sebelumnya, supaya siap dalam rangka apa dia dipanggil. Tiba-tiba hanya berkaitan dengan kasus jasmas dan hari ini disodorkan surat dengan pasal 2 dan 3," imbuhnya.
Kedepannya, pihaknya mengaku masih berupaya untuk mempelajari berkas bila memang mendapat surat kuasa menjadi kuasa hukum Binti.
"Ada 20 pertanyaan yang dilayangkan. Intinya, bila kami mendapat kuasa bisa saja mengajukan pra akan tetapi untuk saat ini saya mendampingi sebagai saksi saja," pungkasnya.