Eks Ketua DPRD Tulungagung Tetap Dilantik Dengan Catatan Tersangka KPK, Berhenti Jika Jadi Terdakwa
Eks Ketua DPRD Tulungagung Tetap Dilantik Dengan Catatan Tersangka KPK, Berhenti Jika Jadi Terdakwa.
Eks Ketua DPRD Tulungagung Tetap Dilantik Dengan Catatan Tersangka KPK, Berhenti Jika Jadi Terdakwa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Calon Anggota DPRD Tulungagung terpilih, Supriyono yang saat ini berstatus tersangka KPK dipastikan tetap bisa dilantik bersama anggota legislatif DPRD Tulungagung terpilih lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan & Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Indah Wahyuni usai mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa rapat persiapan pelantikan Anggota DPRD Jatim terpilih bersama KPU Jatim, Senin (19/8/2019).
• Aksi Nekat Dua Pemuda di Tulungagung Terobos Pakai Motor Saat Upacara HUT RI Tuai Kecaman
• Berstatus Tersangka KPK, KPU Tulungagung Usulkan Penundaan Pelantikan Mantan Ketua DPRD Tulungagung
• Komisi D DPRD Tulungagung Berang, Pasar Hewan Sudah Rusak Padahal Belum Difungsikan
Indah menegaskan dalam PKPU nomor 5 tahun 2019 pasal 33 memang menegaskan ketika seorang anggota DPRD terpilih ditetapkan sebagai tersangka maka yang bersangkutan pelantikannya dilakukan penundaan.
Tapi menurut Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni, di UU no 23 tahun 2014 maupun PP no 12 tahun 2018 tidak mengatur hal tersebut.
"Yang diatur di dalam undang-undang dan PP, apabila yang bersangkutan setelah dilantik menjadi anggota DPRD jadi terdakwa itu diberhentikan sementara nanti setelah inkracht itu baru diberhentikan tetap. Nah sebelum itu ya tidak ada masalah," ucap Yuyun.
Menindaklanjuti hal itu, Yuyun pun mengkomunikasikan dengan pihak KPU, dan memang PKPU tersebut rawan gugatan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
KPU Kabupaten Tulungagung pun akhirnya mengusulkan agar Supriyono bisa dilantik tanpa penundaan namun dengan catatan.
"Ada catatan, ada surat dari KPU Tulungagung bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, itu menjadi pertimbangan kami," ucapnya.
Pelantikan Supriyono pun tetap diproses, tapi jika setelah dilantik ternyata KPK menetapkan sebagai terdakwa maka Supriyono akan diberhentikan sementara, dan jika inkracht akan diberhentikan secara tetap.
Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka, Senin (13/5/2019) malam.
Supriyono diduga menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,88 miliar.
Sebelum menetapan status itu, Supriyono ikut dalam Pemilu Legislatif 2019.
Memperebutkan kursi DPRD Tulungagung dari daerah pemilihan (Dapil) 1, Supriyono berhasil mendapatkan suara terbanyak, dengan 10.192 suara.
Calon Anggota DPRD Tulungagung
Supriyono
tersangka KPK
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan & Otonomi Da
Indah Wahyuni
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
KPU Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ibu Felicia Gagal Jadi Besan Jokowi, Ada Pelakor? Kuak Janji Kaesang: Bukan dari Keluarga Terpandang |
![]() |
---|
Mayangsari Gemas Dicap Pelakor Senior, Meski Ikut Rasakan Uang Rp 28 Triliun Suami? Ada yang Memulai |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Tersangka Unggah Status di Malam Bunuh Gadis Bandung hingga Ayah Penggal Putrinya |
![]() |
---|
Fantasi Adegan Dewasa Rizky Billar Bukan Lesty, Padahal Hendak Nikah, Gilang: Berarti Lu Gak Nafsu? |
![]() |
---|
Sinyal Rujuk Makin Kuat, Gading Akui Sayang Gisel Sampai Kapanpun, Wijin Pelarian? 'Tak Tergantikan' |
![]() |
---|