Pria Pasuruan Ini Jadi Pengedar Sabu di Malang, Digerebek Polisi di Ruko Saat Transaksi Narkoba
Pria Pasuruan Ini Jadi Pengedar Sabu di Malang, Digerebek Polisi di Ruko Saat Transaksi Narkoba.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
Pria Pasuruan Ini Jadi Pengedar Sabu di Malang, Digerebek Polisi di Ruko Saat Transaksi Narkoba
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang kembali meringkus pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelakunya adalah Yoko Efendi warga Jalan Arjuna, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pria berusia 27 tahun ditangkap di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Sabtu (17/8/2019) malam.
"Penangkapan pelaku adalah hasil pengembangan dari kasus peredaran sabu, atas tersangka sebelumnya," ujar Kaur Bin Operasi Polres Malang Iptu Suryadi ketika dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).
• Polres Malang Kota Menjamin Warga Papua yang Ada di Kota Malang Aman dan Bisa Aktivitas Normal
• Bentrokan Mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya Sudah Aman, Kapolri Imbau Tak Terpancing Isu Hoax
• Wali Kota Malang Sebut Tak Pernah Buat Opsi Pulangkan Mahasiswa Papua
Suryadi menambahkan, tersangka sebekumnya adalah Arib Hendri Atmoko, warga Dusun Kampung Putih, Desa Sukodono, Kecamatan Dampit beberapa waktu lalu.
Dihadapan penyidik, Arib mengaku dapat barang haram itu dari Yoko.
Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya, melakukan penggerebekan di salah satu ruko Istana Lawang Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang.
Akhirnya, satu poket sabu seberat 0,84 gram dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana bertransaksi narkoba, turut di sita polisi dari tangan tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Yoko ini hanya tamatan SMP, saat kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Dugaannya masih banyak pelaku yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Suryadi.