Tiga Anggota DPRD Kota Surabaya Kembali Mangkir Atas Panggilan Kejari Tanjung Perak, Ini Alasannya
Tiga anggota DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati dan Syaiful Aidy dan Dini Rijanti kembali tidak memenuhi panggilan penyidikan
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga anggota DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati dan Syaiful Aidy dan Dini Rijanti kembali tidak memenuhi panggilan penyidikan dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Senin, (19/8/2019).
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Ia mengatakan bahwa ketiganya telah mengirim surat resmi terhadap kejaksaan.
"Melalui surat tersebut, mereka mengamu ada acara keluarga dan meminta ditunda pekan depan," ujar Lingga saat dikonfirmasi.
• Sebelum Ditahan Binti Rochmah Sempat Ajukan Penangguhan, Kejari Tanjung Perak Tidak Mengabulkan
• Buntut Kasus Korupsi Jasmas 2016, Kini Binti Rochmah Resmi Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya
Oleh sebab itu, pihaknya mengiyakan permintaan mereka. Lingga menjelaskan Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas kasus dugaan korupsi Jasmas 2016.
Seharusnya ketiga nama tersebut dipanggil bersamaan dengan Binti Rochmah yang sekaligus ditahan pada Jumat, (16/8/2019) kemarin.
Namun ketiganya diketahui mengirim surat bahwa sedang dinas di luar kota hingga awal Bulan September.
"Tapi saat penyidik mengkroscek dengan pihak berwenang sampai tanggal tersebut tidak ada dinas luar kota dan dinas terakhir hari Jumat, (16/8/2019)," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriyadi.