Niat Hindari Kejaran Polisi Jadi Office Boy di Surabaya, Pria Nganjuk Ini Ditembak Seusai Curi Beras
Niat Hindari Kejaran Polisi Jadi Office Boy di Surabaya, Pria Nganjuk Ini Ditembak Seusai Curi Beras.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Sudarma Adi
Niat Hindari Kejaran Polisi Jadi Office Boy di Surabaya, Pria Nganjuk Ini Ditembak Seusai Curi Beras
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pencurian beras di gudang dan empat ekor sapi diamankan tim buser Satreskrim Polres Nganjuk.
Tersangka, Roni Alex Walangitan (33) DPO asal Desa Pandean Kecamatan Gondang Nganjuk diamankan di tempat bekerjanya sebagai office boy salah satu perkantoran di Surabaya.
• Sehatkan Tanah Secara Organik, Hasil Panen Bawang Merah Petani di Kabupaten Nganjuk Naik Tajam
• Bantu Pasarkan Produk UMKM Lokal Lewat Pasar Online, Pemkab Nganjuk Gandeng Bukalapak
• Intip Meriahnya Penampilan Kreasi Busana Tradisional Asli Kabupaten Nganjuk dalam Pawai Budaya 2019
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menjelaskan, tersangka melakukan aksi kejahatan bersama tiga tersangka lain yang telah diamankan terlebih dahulu jajaran Satreskrim Polres Nganjuk dan kini menjalani proses persidangan di PN Nganjuk.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan tersangka Roni Alex Walangitan tersebut, menurut Dewa Nyoman Nanta, yakni menyatroni gudang beras di wilayah Gondang Nganjuk.
Kawanan pencuri tersebut membawa kabur sekitar 20 karung beras masing-masing berisi 50 kilogram.
"Mereka masuk ke dalam gudang beras dengan cara merusak gembok pintu gudang," kata Dewa Nyoman Nanta, Rabu (21/8/2019).
Selain itu, dikatakan Dewa Nyoman Nanta, kawanan pencuri dari tersangka Roni Alex Walangitan tersebut tidak hanya menyatroni gudang beras.
Mereka ternyata juga mencuri ternak sapi di sejumlah lokasi di Kabupaten Nganjuk. Setidaknya ada empat ekor sapi yang dicuri dari kawanan tersebut.
"Mereka bekerja secara bersama-sama dengan tugas dan peran masing-masing untuk melancarkan aksinya," ucap Dewa Nyoman Nanta.
Modus operasi yang dilakukan kawanan pencuri tersebut, ungkap Dewa Nyoman Nanta, dengan menyewa mobil di penyewaan.
Selanjutnya menggunakan mobil sewaan tersebut mereka berputar-putar di wilayah Kabupaten Nganjuk. Ketika menjumpai sasaran dan kondisi sekitar sedang sepi, merekapun langsung melancarkan aksi pencurian.
"Aksi pencurian kawanan tersebut tergolong rapi dan cepat, sehingga tidak sempat diketahui orang," ujar Dewa Nyoman Nanta.
Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk, imbuh Dewa Nyoman Nanta, terpaksa bertindak tegas melumpuhkan tersangka Roni Alex dengan tembakan di kedua kakinya karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap di Surabaya.
Atas aksi kejahatanya tersebut, tambah Dewa Nyoman Nanta, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Mereka diancam hukuman hingga 7 tahun penjara," tanda Dewa Nyoman Nanta.
Sementara tersangka Roni Alex Walangitan menjelaskan, dirinya melakukan aksi pencurian bersama teman-temanya terdorong oleh kebutuhan. ini setelah keempatnya merasa hasil dari bekerja belum mencukupi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
"Dan sebagian hasil pencurian untuk foya-foya bersama-sama," kata Roni Alex di Mapolres Nganjuk.
