Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Anggota DPRD Tersangka Korupsi Jasmas Mangkir Lagi, Kejari Tanjung Perak Tunggu Putusan Kepala

Tiga anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kembali tak memenuhi panggilan Kejari Tanjung Perak atas kasus dugaan korupsi Jasmas

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga anggota DPRD Kota Surabaya, yang ditetapkan sebagai tersangka kembali tak memenuhi panggilan Kejari Tanjung Perak atas kasus dugaan kasus korupsi Jasmas 2016. 

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuari.

Ratih Retnowati dan dua orang mantan anggota dewan, yaitu Syaiful Aidy dan Dini Rijanti seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun ketiganya tak menghadiri panggilan dari penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

(Berstatus Tersangka Kasus Jasmas, Ratih Retnowati Tetap Dilantik Jadi DPRD Kota Surabaya)

“Ketiganya tidak datang, dan tanpa ada konfirmasi. Selanjutnya kami akan koordinasikan dengan penyidik Pidsus,” ujarnya, Senin (26/8/2019). 

Sayangnya, Lingga enggan merincikan kapan mereka akan dipanggil kembali.

Penyidik Pidsus mengaku masih perlu merapatkan terkait ketidakhadiran para tersangka. Dari rapat itulah nantinya akan diketahui jadwal pemanggilan kembali ketiganya.

“Masih kita koordinasikan dengan Pidsus. Panggilan selanjutnya merupakan panggilan yang kedua kalinya,” tegas Lingga.

Lingga enggan berspekulasi saat disinggung soal upaya tegas Kejaksaan terhadap ketiga tersangka.

Pihaknya mengaku masih menunggu putusan dari pimpinan (Kepala Kajari) dan Jaksa Pidsus.

(Caleg Terpilih DPRD Surabaya Ini Dipastikan Dilantik Meski Terjerat Kasus Jasmas, Ada di SK Gubernur)

Begitu juga mengenai upaya cekal dan daftar DPO terhadap ketiga tersangka, Lingga mengaku hal itu akan dilakukan sesuai perkembangan proses pemeriksaan ketiganya.

Menurut Lingga, penyidik memiliki batasan pemanggilan terhadap tersangka.

Nantinya para tersangka akan diberi kesempatan untuk memenuhi panggilan ketiga kalinya, yakni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Ketiganya kita panggil secara prosedur, yaitu satu kali, dua kali dan ketiga kali. Jika ketiga kalinya tidak datang, akan ada upaya hukum lain (panggil paksa, cekal dan DPO, red),” pungkasnya.

(Berstatus Tersangka Kasus Jasmas, Ratih Retnowati Tetap Dilantik Jadi DPRD Kota Surabaya)

Satu anggota DPRD Kota Surabaya yang berstatus sebagai tersangka, yakni Ratih Retnowati.

Politisi partai Demokrat itu menyandang status tersangka, setelah Kejari Tanjung Perak mengembangkan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016 silam. 

(3 Anggota DPRD Surabaya Tersangka Kasus Jasmas, Inisiatif Datangi Kejari Perak Meski Belum Disurati)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved