Smart Card Bakal Diterapkan Buat Pengganti Buku Uji KIR, Dishub Kabupaten Malang: Berantas Pemalsuan
Dishub Kabupaten Malang bakal menerapkan smart card buat pengganti buku Uji KIR untuk memberantas pemalsuan mulai Oktober.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemberlakuan Smart Card sebagai pengganti buku uji KIR bagi kendaraan angkutan orang dan barang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang antara Oktober dan November.
"Ini sebagai langkah memberantas pemalsuan buku KIR sudah tidak ada. Kartu ini dipegang oleh pemilik kendaraan dan dilengkapi dengan barcode," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Hafi Lutfi ketika dikonfirmasi, Minggu (25/8/2019).
Lutfi menambahkan, adanya Smart Card, skema pelaksanaan uji kendaraan bermotor tidak perlu lagi menggunakan alat tulis dan kertas.
• Sudah di Malang, Takafumi Akahoshi akan Jalani Tes Kesehatan sebelum Ikuti Latihan Bersama Arema FC
• Waspadai Pencurian Motor di Malang, Pria Asal Lawang Kepergok Gondol Vixion Pakai Modus Kunci T
Untuk hasil pengujian kendaraan yang ditempel di bodi kendaraan juga dilengkapi barcode.
Penerapan Smart Card sesuai dengan Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pasal itu berbunyi setiap kendaraan yang telah melakukan pengujian kendaraan berhak mendapatkan bukti KIR berupa kartu uji, tanda uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor.
"Proses pengecekannya mudah. Petugas tinggal menempelkan aplikasi ke stiker di kendaraan. Semua data langsung muncul, kapan kendaraan itu lulus uji KIR dan siapa pemiliknya langsung diketahui," jelas Lutfi. (Surya/Erwin Wicaksono)
• Terungkap, Bos Cafe di Malang Akui Hantam Jari Karyawan Pakai Palu, Jengkel Kerjanya Tak Maksimal
• Pria di Malang Nekat Gasak Mesin Perahu Nelayan, Motif Pelaku Terbongkar, Pelaku Beraksi Tak Sendiri