Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aset Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng Jadi Restoran Sejak 2011, Kejari Selidiki Dugaan Korupsi

Kejari Kota Malang melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng,

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
DALAMI - Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo. Kejari Kota Malang menyelidiki dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang yang menimbulkan kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar lebih. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Kota Malang menyelidiki dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot di Jalan Raya Dieng yang dialihfungsikan menjadi restoran sejak 2011 hingga 2025.
  • Penyelidikan berawal dari Laporan Hasil Audit Inspektorat yang menemukan indikasi perpanjangan izin (IPTT) secara ilegal oleh seorang oknum.
  • Kerugian negara akibat penyalahgunaan aset ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng, yang beralih fungsi menjadi tempat restoran.

Penyelidikan bermula dari Laporan Hasil Audit Investigatif Khusus (LHA-IK) Inspektorat Kota Malang bernomor 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 tertanggal 23 September 2025.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, laporan itu diterima pihak penyidik pada 6 Oktober 2025 dan menjadi dasar dalam penyelidikan kasus.

"Dari hasil audit, ditemukan indikasi adanya penyimpangan prosedur dalam perpanjangan izin yang mengarah pada pemanfaatan ilegal aset. Dan penyalahgunaan aset ini berlangsung lama, sejak 2011 hingga 2025," jelasnya.

Dalam penyelidikan itu, mengarah kepada seorang oknum yang diduga memperpanjang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) secara ilegal.

"Berdasarkan hasil audit resmi yang diterima pihak penyidik, tercatat kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp 2 miliar lebih atau tepatnya Rp 2.149.171.000," tambahnya.

Baca juga: Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari Kota Malang, Kini 25 Anak Sah Miliki Status Perwalian

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan.

"Kami sudah memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap sosok intelektualnya. Penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat ini," terangnya.

Saat ini, penyidik Kejari Kota Malang tengah menyusun strategi penyidikan untuk mempercepat penuntasan kasus. Termasuk bekerjasama dengan Inspektorat dan BPKP, untuk menelusuri kemungkinan kasus serupa pada aset-aset Pemkot Malang lainnya.

"Kami telah melakukan tahap penyidikan lanjutan. Dan kami juga menelusuri kemungkinan kasus serupa pada aset-aset Pemkot Malang lainnya," tandasnya.

Baca juga: Ganti Kerugian Negara Rp2,6 Miliar, 3 Aset Terpidana Korupsi KSU Montana Disita Kejari Kota Malang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved