Tukang Las Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri, Kejaksaan Masih Cari Algojo di Rumah Sakit
Kejaksaan Negeri Mojokerto masih mencari algojo untuk melaksanakan hukuman kebiri untuk pelaku pemerkosaan
Penulis: Januar AS | Editor: Melia Luthfi Husnika
Tukang Las Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri, Kejaksaan Masih Cari Algojo di Rumah Sakit
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerkosa asal Mojokerto bakal menerima hukuman kebiri.
Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
• Kecemburuan Bu Tien Saat Soeharto Temui Istri Soekarno Diam-diam Demi 3 Hal, Bung Karno Pun Marah
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com (Grup TribunJatim.com), Jumat (23/8/2019).
Dia menuturkan, kasus perkosaan terhadap 9 anak yang menjerat Aris, disidangkan di PN Mojokerto.
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019.
Wisnu mengatakan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Mojokerto, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
• Di Balik Viral Pria Gendong Jenazah yang Ditolak Puskesmas, Jeritan Nenek hingga Postingan Wali Kota
Jaksa, lanjut dia, tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan. Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Wisnu melanjutkan, putusan perkara perkosaan yang menjerat Aris, naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Kala itu, JPU menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.
Namun, lanjut dia, Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mojokerto. "Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi.