Vonis Kebiri Kimia Predator 9 Anak di Mojokerto Disoroti Komnas HAM, Sebut Hukuman Tak Cerminkan HAM
Komnas HAM mengatakan vonis kebiri kimia predator 9 anak di Mojokerto dinilai hukuman yang tidak mencerminkan hak asasi manusia.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus pidana tambahan berupa kebiri kimia terhadap Muh Aris, pelaku pemerkosaan 9 anak di Mojokerto ikut ditanggapi Komnas HAM RI.
Sebab, hukuman itu dinilai tidak mencerminkan hak asasi manusia.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, hukuman kebiri kimia itu dapat menciderai prinsip HAM di Indonesia.
"Bahwa kita mengecam kejahatan itu, iya. Tapi kebiri menurut kami tidak sesuai dengan prinsip HAM dan tidak akan membuat perilakunya jera," ucapnya saat ditemui TribunJatim.com, di Surabaya, Senin (26/8/2019).
• Dapat Penolakan IDI Perihal Vonis Kebiri, Aspidum Kejati Jatim Sebut Putusan Dapat Dibatalkan
Ia tak memungkiri kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak itu merupakan tindakan yang sangat keji.
Namun, hukuman kebiri yang dijatuhkan kepada pelakunya itu, juga dinilai bukan sesuatu yang terbaik.
Menurutnya, hukuman berat memang harus diberikan kepada pelaku, misal dengan memberinya hukuman seumur hidup.
"Kita berkomitmen kok kalau pemerkosaan itu dihukum seberat-beratnya, kita komitmen, tapi tidak ada hukuman fisik," ucapnya.
• Vonis Kebiri Kimia Predator 9 Anak Mojokerto, Dokter: Bukan Solusi Hukuman Tambahan Penjahat Seksual
"Seumur hidup ya dan suruh bekerja secara sosial. Jadi ada manfaatnya juga penghukuman itu bagi manusia yg lain," lanjutnya.
Sebelumnya, terpidana Aris, warga Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, divonis bersalah karena memperkosa sembilan orang korban yang masih anak-anak dan dijatuhi pidana hukuman kebiri kimia.
Untuk pertama kalinya, vonis berupa kebiri kimia diputuskan di pengadilan Indonesia, namun hingga kini pihak kejaksaan masih mencari rumah sakit yang bisa melakukan kebiri kimia kepada Muh Aris.
• Terdakwa Pemerkosa 9 Anak Tak Kasasi, PN Mojokerto Nilai Pidana Tambahan Kebiri Kimia Sesuai UU