Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Ayah yang Diusir Anaknya di Kediri, Sang Ayah Gugat Balik Anaknya ke Pengadilan

Yantoro, seorang ayah yang terusir dari rumahnya sendiri karena mengatasnamakan kepemilikan rumahnya dengan nama anaknya di kediri balas menggugat

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Didik Mashudi
Ulul Albab kuasa hukum Jantoro ayah yang diusir anak kandungnya memperlihatkan foto kliennya tidur di jalan masuk rumahnya menghadang truk yang mau dijual anaknya. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kasus seorang ayah Ayah Diusir Anaknya dari Rumah terjadi di Kediri dan masuk sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Sang ayah yang bernama Yantoro (80) pun kini melakukan upaya hukum menggugat kepemilikan rumah yang telah diatasnamakan anaknya Sudjono Jantoro.

Gugatan masalah kepemilikan ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kediri.

Ulul Albab SH kuasa hukum Jantoro menjelaskan, sidang keabsahan kepemilikan rumah dan tanah seluas total 6.000 m2 telah berlangsung di pengadilan.

(Konflik Keluarga di Kediri, Ayah Kandung Terusir dari Rumah Sendiri Karena Kalah Digugat Sang Anak

"Hari Kamis (29/8/2019) ada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kediri tentang kepemilikan tanah dan rumah sengketa," ungkap Ulul Albab,SH kepada Surya, Rabu (28/8/2019).

Dua tergugat dalam kasus kepemilikan tanah dan rumah yang berlokasi di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri masing-masing Sudjono Jantoro anak kandung Jantoro dan Erlinawati menantunya.

Ulul Albab menjelaskan, gugatan dilakukan sebagai upaya hukum terkait kepemilikan tanah dan rumah yang dibeli kliennya. Namun sertifikatnya diatas nama anaknya, Sudjono Jantoro.

"Mudah-mudahan gugatan kami bisa menang dan keadilan di Indonesia bisa diwujudkan. Jangan sampai orang yang membeli dengan uangnya sendiri malah dikalahkan oleh anaknya," jelasnya.

Terkait kepemilikan tanah dan proses jual beli juga dikuatkan dengan surat pernyataan dari eks pemilik tanah Ny Anni Astuti yang menjelaskan bahwa tanah miliknya dibeli oleh Jantoro.

Jual beli dilakukan pada 20 Desember 1994 di depan notaris Paulus Bingadiputra dan jual beli tanah diatasnamakan anaknya.

(Viral Anak Injak Kepala Ibunya di Surabaya, Direkam Sang Kakak Agar Dapat Efek Jera)

Diberitakan sebelumnya Jantoro diusir dari rumah yang selama ini ditempatinya setelah dilakukan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Kediri.

Eksekusi dengan penjagaan aparat kepolisian merupakan tindaklanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Surya/Didik Mashudi

(Konflik Keluarga di Kediri, Ayah Kandung Terusir dari Rumah Sendiri Karena Kalah Digugat Sang Anak)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved