Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengintip Gaji Kopassus, Pasukan Elit yang Dapat Serangkaian Latihan 'Neraka', Berapa Paling Tinggi?

Kerap kali menjalani tugas dan latihan yang berat, berapa sebenarnya besaran bayaran yang diterima Pasukan Kopassus dari negara? Inilah daftarnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Suar.ID
Ilustrasi Pasukan Kopassus dan peranannya terhadap negara Indonesia 

TRIBUNJATIM.COM - Siapa yang tenang jika mendengar Pasukan Kopassus, pasukan elit yang selama ini dikenal mematikan?

Pasukan Kopassus memiliki standar tersendiri yang tidak sembarangan untuk masuk ke dalamnya.

Untuk menjadi bagian dari Pasukan Kopassus, ada serangkaian ujian, latihan hingga banyak lagi uji fisik lainnya.

Sehingga, menjadi bagian dari Pasukan Kopassus adalah hal yang pasti begitu membanggakan.

Beratnya persyaratan untuk menjadi prajurit kopassus dapat dilihat dari standar calon untuk bisa mengikuti pelatihan.

Nilai standar fisik untuk prajurit nonkomando adalah 61, namun harus mengikuti tes prajurit komando, nilainya minimal harus 70.

Begitu juga kemampuan menembak dan berenang nonstop sejauh 2000 meter.

Kiprah Pasukan Harimau Indonesia Penjaga Terakhir Soekarno, Belanda Sampai Takut, Setara Kopassus?

Kiprah Pasukan Harimau Indonesia Penjaga Terakhir Soekarno, Belanda Sampai Takut, Setara Kopassus?

Prajurit Kopassus saat beraksi di panggung
Prajurit Kopassus saat beraksi di panggung (TribunJambi.com)

Membicarakan keeksisan Pasukan Kopassus, hal-hal di belakangnya jarang terungkap dengan gamblang.

Satu contohnya adalah soal gaji yang diberikan negara untuk Pasukan Elit Indonesia ini.

Berikut ini, TribunJatim.com mencoba mengulasnya seperti yang dikutip dari Suar.ID.

Gaji setiap prajurit Kopassus disesuaikan dengan pangkat yang disandangnya.

Cerita Mantan Preman Jadi Prajurit Kopassus, Ditolak Karena Rambutnya, Akhirnya 17 Kali Naik Pangkat

Pangkat paling rendah di bintara TNI AD berpangkat Sersan Dua (SERDA) akan menerima gaji pokok sebesar Rp. 2.003.000 ditambah tunjangan-tunjangan yang ada.

Begitu juga dengan pangkat-pangkat yang ada diatasnya.

Melansir Wartakota via Suar.ID, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah besaran kenaikan yang diterima personel TNI.

1. Gaji Tamtama

Halaman
123
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved