Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hari Jumat Tri Susanti Bakal ke Mapolda Jatim Lagi, Pengacara: Alih Status dari Saksi Jadi Tersangka

Tri Susanti alias Susi koordinator aksi ormas yang sempat bentrok di Asrama Mahasiswa Papua telah berstatus tersangka.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Tri Susanti saat ditemui TribunJatim.com di Rumahnya, Rabu (28/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tri Susanti alias Susi koordinator aksi ormas yang sempat bentrok di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya telah berstatus sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Susi, Sahid mengungkapkan, Jumat (30/8/2019) besok kliennya bakal kembali mendatangi Mapolda Jatim sebagai tersangka.

"Peralihan status dari saksi menjadi tersangka," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (28/8/2019).

Seusai Ditetapkan Jadi Tersangka, Rumah Tri Susanti di Mulyorejo Surabaya Ramai Dikunjungi Kerabat

Kendati begitu, lanjut Sahid, pihaknya akan mengklarifikasi pada pihak kepolisian terkait sangkaan pasal yang dikenai kliennya.

Kalau toh memang ada kekeliruan terkait pasal yang disangkakan dalam surat pemanggilan sebagai saksi Senin (26/8/2019) kemarin.

Sahid menegaskan, pihaknya akan sangat terbuka untuk penjadwalan pemeriksaan ulang.

"Tentunya kami akan klarifikasi dulu, kalau memang ada kesalahan soal surat panggilan itu. Dan kami minta dipanggil ulang dan diperiksa ulang," tuturnya.

Bergulirnya penyelidikan kasus ini, Sahid menegaskan, pihaknya akan kooperatif.

Reaksi Tri Susanti Korlap Pengepungan Asrama Papua di Surabaya Jadi Tersangka: Saya Sudah Dengar

Ia menjamin kliennya bakal mengikuti setiap tahapan hukum yang telah berjalan.

Dan tidak akan berkelit, menghindar, ataupun berniat kabur.

"Dan kami akan kooperatif aja, pihak kuasa hukum ataupun klien kami, ya kooperatif," katanya.

"Tidak akan melarikan diri barang bukti sudah disita semua, baik ponsel ataupun baju sudah disita semua," tambahnya.

Sejauh ini, ungkap Sahid, kliennya belum diamankan ke Mapolda Jatim. Karena masih menunggu surat penetapan sebagai tersangka.

"Mau diambil (ditahan) gimana? Wong surat penetapan tersangkanya belum kami terima," tukasnya.

Mantan kuasa hukum Musisi Tanah Air dan pentolan Band Dewa, Ahmad Dhani itupun berharap, kepolisian tetap berpegang teguh pada asas hukum yang berlaku dalam penegakkan hukum kasus tersebut.

"Hukum cara pindananya harus dipenuhi semua dong. Dia (Susi) juga bukan maling, harus prosedural, sesuai SOP," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved