Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Posting Ponsel Curian di Facebook, Pria Mabuk di Surabaya Terjebak Tawaran Polisi

Polsek Simokerto Surabaya meringkus M Yunus (25), warga Sidonipa yang dengan bangga memposting ponsel curian ke grup jual beli

Penulis: Willy Abraham | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/WILLY ABRAHAM
Yunus (25), pria yang ditangkap seusai posting ponsel curian menutupi wajahnya saat konferensi pers di Mapolsek Simokerto, Kamis (29/8/2019). Foto : Willy Abraham 

Kepada petugas, Yunus mengaku nekat melakukan pencurian itu karena dibawah pengaruh alkohol.

"Saya mencuri pas mabuk, ini baru pertama kali saya mencuri," kata Yunus.

Sementara itu, satu temannya masih dalam pengejaran Korps Bhayangkara.

Kini, Yunus harus mengubur impiannya mendapat uang dari hasil mencuri ponsel itu.

Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Simokerto.

Reporter: Surya/Willy Abraham

(Kasus Pria Malang Dituding Curi Listrik & Bayar 7,1 Juta Direspons PLN, Sebut Pelanggaran Kategori 3)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved