Terlibat Pungli PPDB 2017, Mantan Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung Divonis 20 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuma 20 bulan penjara, kepada Eko Purnomo, mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuma 20 bulan penjara, kepada Eko Purnomo, mantan Kepala SMPN 2 Tulungagung, pada Senin (26/8/2019) lalu.
Eko adalah terdakwa pemberi perintah Pungutan Liar (Pungli), saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 2 Tulungagung, tahun 2017.
Selain hukuman penjara, Eko juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini lebih tinggi jika dibanding dua panitia PPDB, yang melaksanakan perintah Eko.
• Terjerat Pungli PPDB, Kepala SMPN 2 Tulungagung Dijebloskan Tahanan, Pengajuan Tahanan Kota Ditolak
Ketua panitia PPDB, Rudy Bastomi telah menjalani hukuman berdasarkan vonis hakim selama 14 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sedangkan seorang guru yang juga anggota panitia PPDB,Supraptiningsih divonis 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
Keduanya bahkan sudah dicopot statusnya sebagai Aparatur Sipin Negara (ASN).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Sutan Takdir mengatakan, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut 30 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Meski lebih ringan, tapi vonis lebih dari 2/3 tuntutan JPU. Kami tidak mengajukan banding atas putusan hakim," terang Sutan.
• Ini Alasan Basuki Tjahaja Purnama Enggan Dipanggil Ahok, Singgung Perceraian dengan Veronica Tan
Hal yang meringankan Eko, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Sedangkan hal yang memberatkannya, sebagai kepala sekolah dia dianggap tidak memberi contoh yang baik, kepada guru maupun para siswa.
Masih menurut Sutan, Eko menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Karena terdakwa banding, maka JPU otomatis juga banding," sambung Sutan.
Satgas Saber Pungli Kabupaten Tulungagung melakukan operasi tangkap tangan, terhadap panitia PPDB SMPN 2 Tulungagung tahun 2017 silam.