Terjerat Pungli PPDB, Kepala SMPN 2 Tulungagung Dijebloskan Tahanan, Pengajuan Tahanan Kota Ditolak
Terjerat Pungli PPDB, Kepala SMPN 2 Tulungagung Dijebloskan Tahanan, Pengajuan Tahanan Kota Ditolak.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala SMPN 2 Tulungagung, Eko Purnomo akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Penahanan dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polres Tulungagung melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/4/2019) siang.
Sebelumnya kuasa hukum Eko sempat mengajukan permohonan tahanan kota.
• Resmi Jadi Tahanan Pungli PPDB, Kepala Sekolah di Tulungagung Alami Tekanan Darah Tinggi
• Kecelakaan Beruntun di Kediri-Tulungagung Sebabkan Satu Orang Tewas, Libatkan Anak di Bawah Umur
• Insiden Longsor di Tulungagung, Material Jatuh dari Ketinggian 75 Meter, Berikut Jumlah Pengungsi
• Ada 91 Batang Sono Keling Dibalak di Jalan Nasional Tulungagung, PPLH Mangkubumi Identifikasi Pelaku
Namun permohonan ini ditolak. Setelah menjalani pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan, Eko dikirim ke Lapas Kelas II B Tulungagung.
"Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," terang Kasi Intel Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat.
Terkait penolakan permohonan sebagai tahanan kota, menurut Rahmat sepenuhnya atas pertimbangan subyektif dan obyektif jaksa.
Salah satunya Eko dalam keadaan sehat, berdasarkan pemeriksaan dokter.
Pada proses pelimpahan tahap 2 sebelumnya gagal dilakukan, karena Eko sakit gula.
"Setelah diperiksa, dia dalam keadaan sehat. Tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan," tegas Rahmat.
Selain itu penahanan ini untuk mempercepat proses pemberkasan.
Sebab JPU akan secepatnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindan pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kuasa hukum Eko, Qomarul Huda mengatakan pihaknya menghormati proses hukum.
Terkait penolakan penahanan tahanan kota, Qomarul menilai sepenuhnya pertimbangan subyektif jaksa.
Padahal selama ini Eko bersikap kooperatif selama proses hukum.
"Kita ikuti saja proses hukum sesuai aturan yang ada," ujar Qomarul.
Penahanan Eko buntut kasus pungutan liar pelaksanaan PPDB tahun 2017 di SMPN 2 Tulungagung.
Dua guru sudah menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor, bahkan dipecat sebagai ASN.
Pengadilan kemudian memerintahkan untuk mengsut pihak yang memerintahkan dua guru itu.
Eko kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.