Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Via Vallen 'Menangis' Soroti Hukuman Kebiri Kimia Predator 9 Anak di Mojokerto: Mohon Pencerahannya!

Via Vallen berkomentar soal hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan untuk pelaku pemerkosa atau predator 9 anak di Mojokerto tersebut.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
instagram.com/viavallen
Via Vallen 'Menangis' Soroti Hukuman Kebiri Kimia Predator 9 Anak di Mojokerto: Mohon Pencerahannya! 

Via Vallen mengaku sedih mengetahui nasib 9 anak yang menjadi korban pemerkosaan.

Ia pun bertanya mengapa hukuman kebiri untuk pelaku dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM.

"Kok sedih yaaa liat berita di tv hari ini tentang pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur (emoji menangis),"

"Hukuman kebiri untuk pelaku pun terjadi pro kontra karena di anggap melanggar HAM,"

"Apakah pelaku pemerkosaan 9 anak ini tidak melanggar HAM???,"

"Mohon pencerahannya," tulisnya, dikutip TribunJatim.com, Rabu (28/8/2019).

Kuasa Hukum Terdakwa Predator 9 Anak Mojokerto Minta Ada Kajian Ulang Perilaku & Anulir Kebiri Kimia

Via Vallen soroti kasus predator 9 anak di Mojokerto.
Via Vallen soroti kasus predator 9 anak di Mojokerto. (instagram.com/viavallen)

Postingan Via Vallen ini pun seketika ramai komentar dari warganet.

drg.yuliani: Yaammpuunn parahh mirisss bangeett

prahara1545: Kalo hukuman kebiri bagi pemerkosa dianggap melanggar HAM..bagaimana nasib para korbannya yg telah direnggut masa depannya,.

alinza_01: Tega ga tega harus d kebiri daripda bisa menambah korban lagi, selamatkan masa depan anak anak kita.

lennihapriana: Bagus lah di kebiri jgn ada korban lain. Jd buat yg lain takut dan jera.. semoga ini dianggap jalan keluar agar tidak ada lg kejadian seperti ini. Sehingga anak anak aman.

Jaksa Sebut Pelaku Predator 9 Anak di Mojokerto Bisa Anulir Kebiri Kimia, Lewat Peninjauan Kembali

Predator 9 Anak di Mojokerto Tolak Vonis Kebiri Kimia, 'Lebih Baik Dihukum Mati Saja'

Muh Aris (20), terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto, mengaku, keberatan terhadap putusan hakim dengan hukuman kebiri kimia dengan cara suntik.

Pemuda yang berprofesi sebagai tukang las tersebut berasal dari dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto

"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri. Saya menolak karena efek hukuman kebiri berlaku sampai seumur hidup. Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).

Dapat Penolakan IDI Perihal Vonis Kebiri, Aspidum Kejati Jatim Sebut Putusan Dapat Dibatalkan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved