3 Tersangka Baru Kasus Jasmas Ajukan Praperadilan, Kejaksaan Sebut Pihaknya Sudah Penuhi Prosedur
Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi menyatakan, penyidik selama ini sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi menyatakan, penyidik selama ini sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur.
Lantaran Tiga tersangka baru kasus dugaan Jasmas 2016, Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidi mengajukan praperadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka.
Permohonan praperadilan diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
• Ada 33 Perkara yang Diputus Pengadilan, Kejari Lamongan Musnahkan Ribuan Jamu, Miras & Air Mineral
• Dianggap Tak Penuhi Prosedur, 3 Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Jasmas Ajukan Praperadilan
Dia mengaku siap menghadapi ketiga pemohon yang mengajukan praperadilan di persidangan. Meski demikian, sampai kini pihaknya masih belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia mencontohkan praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan tersangka Aden Darmawan. Hakim akhirnya menolak permohonan Aden karena menganggap penyidik sudah menjalankan proses hukum sesuai prosedur.
"Itu contoh yang sudah kami berikan kepada masyarakat dan tersangka lain," kata Dimaz, Jumat, (30/8/2019).
Praperadilan ini tidak akan mengganggu proses penyidikan. Ketiga tersangka yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, akan dipanggil ulang untuk kedua kalinya.
Dia berharap ketiga tersangka beritikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Apabila terus saja mangkir, maka penyidik tidak segan akan menangkapnya.