Dianggap Tak Penuhi Prosedur, 3 Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Jasmas Ajukan Praperadilan
Tiga tersangka baru dugaan kasus korupsi Jasmas 2016, Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidi mengajukan praperadilan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga tersangka baru dugaan kasus korupsi Jasmas 2016, Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidi mengajukan praperadilan atas ditetapkannya sebagai tersangka.
Dimana sidang pertama praperadilan tersebut akan dilangsungkan pada 13 September 2019 mendatang.
Kuasa hukum ketiganya, Yusuf Eko Nahuddin menyatakan, permohonan praperadilan diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Namun, Yusuf enggan menjelaskan lebih detail mengenai permohonannya.
• Sebelum Bunuh dan Bakar Anak Tiri, Aulia Kesuma Ajak Pupung Sadili Berhubungan Intim setelah Diracun
• 3 Anggota DPRD Tersangka Korupsi Jasmas Mangkir Lagi, Kejari Tanjung Perak Tunggu Putusan Kepala
"Prinsipnya kami melihat ada prosedur hukum yang tidak dijalankan penyidik. Untuk detailnya monggo nanti di persidangan," ujarnya, Jumat, (30/8/2019).
Melalui praperadilan ini mereka memohon kepada majelis hakim agar penyidikan sampai penetapan tersangka oleh penyidik terhadap ketiga pemohon dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, dia berharap status tersangka dugaan korupsi terhadap ketiganya dicabut.
Mengenai tiga kliennya yang selalu mangkir dari panggilan penyidik, dia menyatakan bahwa mereka selama ini kooperatif. Mereka selalu mengikuti prosedur hukum yang dijalankan penyidik.
"Praperadilan ini kan bagian dari prosedur hukum yang dilalui klien kami. Pada prinsipnya kami menghormati hukum yang berlaku," ungkapnya.