BI Sempurnakan Layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Bank Indonesia mendorong Sistem Pembayaran yang lebih efektif dan efisien melalui penyempurnaan ketentuan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNB
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bank Indonesia mendorong Sistem Pembayaran yang lebih efektif dan efisien melalui penyempurnaan ketentuan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.
“Terdapat sejumlah pokok penyempurnaan SKNBI, diantaranya penurunan biaya dari maksimal Rp5.000, menjadi maksimal Rp3.500 sehingga layanan transfer dana menjadi lebih murah, proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam dan peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi,” kata Amanlison Sembiring selaku Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Jumat (30/8/2019).
Dijelaskan oleh Amanlison, ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 September 2019.
• Lupa Mematikan Kompor, Rumah Warga Kandat Kediri Hangus Terbakar
• Pemkot Surabaya Tegas Larang Impor Pakaian Bekas, Polrestabes Surabaya: Sudah Mirip Narkoba
• Demokrat Jatim Ikut Berduka Atas Meninggalnya Ibunda SBY
“Sejauh ini, seluruh bank dengan total 112 bank telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan terbaru SKNBI. Bank juga wajib menginformasikan terkait kebijakan SKNBI ini kepada nasabah,” tutur Amanlison.
Penyempurnaan ketentuan SKNBI dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
“Kebijakan ini merupakan quick win Bank Indonesia menuju blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025,” pungkas Amanlison.