Pemkot Surabaya Tegas Larang Impor Pakaian Bekas, Polrestabes Surabaya: Sudah Mirip Narkoba
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyatakan pelarangan terhadap impor pakaian bekas.
Penulis: Delya Octovie | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perdagangan pakaian bekas yang diperoleh secara impor semakin marak di Kota Surabaya.
Menyadari hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyatakan pelarangan terhadap impor pakaian bekas.
Hal ini merupakan penegasan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015, Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
"Saat ini kami sedang proses sosialisasi kepada para pedagang. Kita tahu banyak PKL yang juga menjual pakaian impor bekas. Yang jadi concern kita adalah mengoptimalkan kembali pengawasan," tutur Wiwik Widayati, Kepala Disperindag.
(Impor Nonmigas di Jawa Timur Selama Pertengahan Tahun 2019 Didominasi Barang dari Tiongkok)
Wiwik Widayati ditemui saat konferensi pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (30/8/2019).
Wiwik Widayati menambahkan, pihaknya telah menggandeng jajaran terkait untuk mengoptimalkan pengawasan dalam penerapan Permendag No 51 Tahun 2015 tersebut.
“Kita bekerjasama dengan Kepolisian, Yayasan Perlindungan Konsumen dan Bea Cukai untuk mengoptimalkan upaya-upaya dalam Permendag No 51 tahun 2015 tersebut,” ucap Wiwik Widayati
Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga akan melakukan pegawasan dan memberikan langkah tegas jika para pedagang pakaian impor bekas itu terbukti melanggar undang-undang.
“Jika proses sosialisasi sudah dilakukan dan sebagainya, maka akan kita berikan tindakan tegas sesuai prosedur-prosedur yang berlaku,” ucapnya.
(Unair Bangun Pabrik Cangkang Kapsul Obat Pertama di Indonesia, dari Rumput Laut, Tak Perlu Impor)
Kasubnit Pidana Ekonomi, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda M Shokib, mengatakan permintaan pakaian bekas impor memang sangat tinggi di Surabaya.
"Tidak bisa kita pungkiri, pakaian bekas itu seperti narkoba, di mana-mana dibutuhkan. Padahal, barang itu masuk Indonesia saja sudah dilarang," ucap Ipda M Shokib.
"Kami mendukung dan bersedia bekerja sama secara penuh untuk melakukan tindakan terhadap impor pakaian bekas," kata Ipda M Shokib.
Menurut Ipda M Shokib, impor pakaian bekas dilarang oleh dua Undang-undang (UU).
Pertama pada UU No 7 tahun 2014, pada Pasal 111 menyebutkan adanya sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru.
Kedua, terdapat pada UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Kosumen.